#Madrasah_Ramadhan:
📚 HUKUM MEMBUKA WARUNG MAKAN DI SIANG HARI RAMADHAN MENURUT MAZHAB SYAFI’I DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH
➡ Tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan syari’at adalah dosa yang sangat besar, karena puasa termasuk kewajiban yang agung bahkan termasuk rukun Islam yang lima. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda tentang dua malaikat yang membawa beliau di dalam mimpi beliau –dan mimpi para nabi ‘alaihimussalaam adalah wahyu-,
ثُمَّ انْطَلَقَا بِي فَإِذَا قَوْمٌ مُعَلَّقُونَ بِعَرَاقِيبِهِمْ، مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
“Kemudian keduanya membawaku, maka tiba-tiba ada satu kaum yang digantung terikat di pergelangan kaki-kaki mereka, dalam keadaan robek mulut-mulut mereka serta mengalirkan darah, aku pun berkata: Siapa mereka? Dia menjawab: Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum dihalalkan atas mereka untuk berbuka puasa.” [HR. An-Nasaai dalam As-Sunan Al-Kubro dari Abu Umamah radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 3951]
➡ Oleh karena itu wajib bagi seorang muslim yang mengetahui orang yang tidak berpuasa tanpa alasan syar’i untuk menegurnya dan menasihatinya. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, apabila ia tidak mampu maka dengan lisannya, dan apabila ia tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman.” [HR. Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu'anhu]
➡ Hadits yang mulia ini juga menunjukkan bahwa wajib bagi pemerintah untuk merubah kemungkaran dengan tangan, karena pemerintah memiliki kekuatan dan kemampuan untuk melakukannya. Asy-Syaikh Al-‘Allaamah Ibnu Baz rahimahullah berkata,
فالإنكار يكون باليد في حق من استطاع ذلك كولاة الأمور، والهيئة المختصة بذلك فيما جعل إليها، وأهل الحسبة فيما جعل إليهم، والأمير فيما جعل إليه، والقاضي فيما جعل إليه، والإنسان في بيته مع أولاده وأهل بيته فيما يستطيع
“Maka mengingkari kemungkaran hendaklah dilakukan dengan tangan bagi siapa yang memiliki kemampuan untuk melakukannya, seperti pemerintah, badan khusus yang ditugaskan untuk itu, petugas amar ma’ruf nahi mungkar yang ditugaskan, gubernur/walikota yang ditugaskan, hakim yang ditugaskan, dan setiap orang di dalam rumahnya terhadap anak-anak dan keluarganya yang berada dalam batas kemampuannya (untuk mengingkari dengan tangan).” [Majmu’ Al-Fatawa, 6/51]
➡ Dan membuka warung makan di siang hari bulan Ramadhan serta menjual makanan kepada orang-orang yang tidak memiliki alasan syar’i untuk berbuka puasa, seperti bukan karena haid, nifas, musafir dan orang sakit, maka termasuk kemungkaran.
FATWA ULAMA MAZHAB SYAFI'I
Salah seorang ulama mazhab Syafi’i, Asy-Syaikh Abu Bakr Ad-Dimyathi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,
وذلك كبيع الدابة لمن يكلفها فوق طاقتها، والأمة على من يتخذها لغناء محرم، والخشب على من يتخذه آلة لهو، وكإطعام مسلم مكلف كافرا مكلفا في نهار رمضان، وكذا بيعه طعاما علم أو ظن أنه يأكله نهارا
“Yang demikian itu (sebagai contoh menjual barang yang dapat mengantarkan kepada maksiat) seperti menjual hewan tunggangan yang akan dibebani melebihi kemampuannya, budak wanita yang akan dipekerjakan untuk nyanyian yang haram, kayu untuk dibuat alat hiburan yang melalaikan, muslim mukallaf memberi makan kepada orang kafir mukallaf di siang hari Ramadhan, demikian pula menjual makanan kepada orang yang ia ketahui atau ia sangka akan memakannya di siang hari Ramadhan.” [I’aanatut Thaalibin, 3/30]
Ulama mazhab Syafi’i yang lain, Asy-Syaikh Sulaiman bin Umar Al-Azhari rahimahullah menyebutkan fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Asy-Syihab Ar-Romli rahimahullah,
يَحْرُمُ عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يَسْقِيَ الذِّمِّيَّ فِي رَمَضَانَ بِعِوَضٍ أَوْ غَيْرِهِ لِأَنَّ فِي ذَلِكَ إعَانَةً عَلَى مَعْصِيَةٍ
“Haram atas seorang muslim memberi minum kepada orang kafir yang tinggal di negeri muslim pada siang hari Ramadhan, apakah dengan cara dijual atau dengan cara lain, karena itu berarti menolong dalam kemaksiatan.” [Haasyiatul Jamal ‘ala Syarhi Manhajit Thullaab, 5/226]
FATWA ULAMA BESAR AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH DI MASA INI
Fatwa Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia,
لا يجوز فتح المطعم في نهار رمضان للكفار ولا خدمتهم فيه؛ لما فيه من المحاذير الشرعية العظيمة، من إعانة لهم على ما حرم الله، ومعلوم من الشرع المطهر أن الكفار مخاطبون بأصول الشريعة وفروعها، ولا ريب أن صيام رمضان من أركان الإسلام، وأن الواجب عليهم فعل ذلك مع تحقيق شرطه وهو الدخول في الإسلام
“Tidak boleh membuka rumah makan di siang hari Ramadhan untuk orang-orang kafir dan membantu mereka untuk makan, karena itu sangat terlarang dalam syari’at, yaitu menolong mereka untuk melakukan apa yang Allah haramkan, karena dimaklumi bahwa orang-orang kafir pun diperintahkan untuk mengamalkan pokok syari’at dan cabangnya, dan tidak diragukan lagi bahwa puasa Ramadhan termasuk rukun Islam, maka wajib atas mereka berpuasa dengan memenuhi syarat puasa, yaitu masuk Islam.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 9/37 no. 17717]
Asy-Syaikh Al-Faqih Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
لا يجوز فتح المطاعم ولو للكفار -وطبعاً للمسلمين غير مفتوحة- في أيام رمضان، ومن رأى منكم صاحب مطعم فتحه في رمضان وجب عليه أن يبلغ الجهات المسئولة لمنعه، ولا يمكن لأي كافر أن يظهر أكلاً أو شرباً في نهار رمضان في بلاد المسلمين، يجب أن يمنع من ذلك
“Tidak boleh membuka warung makan walau untuk orang-orang kafir -dan tentu saja bagi kaum muslimin juga tidak boleh dibuka- selama siang hari bulan Ramadhan. Barangsiapa yang melihat pemilik warung makan yang membukanya di siang Ramadhan maka wajib bagi yang melihat tersebut untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang (pemerintah) untuk melarangnya, dan tidak boleh bagi orang kafir siapa pun untuk menampakkan aktivitas makan dan minum di siang hari Ramadhan di negeri-negeri muslim, wajib untuk mencegahnya.” [Al-Liqo’ Asy-Syahri, no. 8]
➡ Karena tidak sepatutnya seorang muslim meridhoi atau bahkan membantu orang-orang yang melakukan kemungkaran besar ini. Allah ‘azza wa jalla telah mengingatkan,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [Al-Maidah: 2]
➡ Dan tidaklah patut bagi setiap muslim untuk mendiamkan kemungkaran karena takut celaan media. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
أَلَا لَا يَمْنَعَنَّ رَجُلًا هَيْبَةُ النَّاسِ أَنْ يَقُولَ بِحَقٍّ إِذَا عَلِمَهُ
"Perhatikanlah, janganlah rasa segan kepada manusia menghalangi seseorang untuk mengucapkan yang benar ketika ia telah mengetahuinya." [HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu'anhu, Ash-Shahihah: 168]
➡ Inilah hikmahnya mengapa dipersyaratkan untuk diangkat sebagai pemimpin atau para pembantunya adalah orang-orang yang kuat dan terpercaya, agar tidak mudah ditekan oleh pihak lain dalam menegakkan hukum, tidak terkecuali tekanan media-media perusak bangsa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
وَيَنْبَغِي أَنْ يَعْرِفَ الْأَصْلَحَ فِي كُلِّ مَنْصِبٍ فَإِنَّ الْوِلَايَةَ لَهَا رُكْنَانِ: الْقُوَّةُ وَالْأَمَانَةُ. كَمَا قَالَ تَعَالَى: {إنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ} وَقَالَ صَاحِبُ مِصْرَ لِيُوسُفَ عَلَيْهِ السَّلَامُ إنَّك الْيَوْمَ لَدَيْنَا مَكِينٌ أَمِينٌ
“Sepantasnya seseorang mengetahui (memilih) yang paling layak dalam setiap jabatan, karena kepemimpinan harus memiliki dua rukun, yaitu kuat dan amanah, sebagaimana firman Allah,
إنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
“Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat lagi amanah.” (Al-Qoshosh: 26)
Dan berkata penguasa Mesir kepada Nabi Yusuf ‘alaihissalaam,
إِنَّكَ الْيَوْمَ لَدَيْنَا مَكِينٌ أَمِينٌ
“Sesungguhnya engkau pada hari ini di sisi kami adalah orang yang kuat lagi amanah.” (Yusuf: 54).” [Majmu’ Al-Fatawa, 28/253]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
💾 Sumber: http://sofyanruray.info/hukum-membuka-warung-makan-di-siang-hari-ramadhan-menurut-mazhab-syafii-dan-kewajiban-pemerintah/
══════ ❁✿❁ ══════
➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama Markaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam ⤵
📮 Join Telegram: http://bit.ly/1TwCsBr
📲 Gabung Group WA: 08111377787
🌍 Fb: www.fb.com/taawundakwah
🌐 Web: www.taawundakwah.com
📱 Android: http://bit.ly/1FDlcQo
🎬 Youtube: Ta’awun Dakwah