Kamis, 22 Oktober 2015

Q o d z a f

Qodzaf
1. Asbabun Nuzul
Para mufasirun berpendapat bahwa
ayat in turun saat terjadinya
peristiwa hadistul ifki yang menimpa
ibunda Aisyah ra. Imam At thobari
berkata : dan sibutkanbahwa ayat ini
turun kepada orang-orang yang
memfitnah ibunda Aisyah.
Sebagaimana juga disebutkan dalam
riwayat Sa’id bin Zubair bahwa ayat
ini turun khusus dalam kasus
ibunda Aisyah. Adapun yang benar
sebagaimana disebutkan oleh
qurthubi dan juga dipilih oleh
thabari bahwa ayat ini bersifat
umum bagi siapa saja yang
menuduh orang berzina
2. Akhmus Syariah
a. Makna dari ﺍﻹﺣﺼﺎﻥ
Sedikitnya ada 4 makna dari al
ikshon pertama : ﺍﻟﻌﻔﺔ
Kedua : ﺔﻳﺮﺤﻟﺍ ketiga : ﺍﻟﺘﺰﻭﺝ keempat
: Islam
b. Syarat-syarat al khadaf
Syarat qadzaf mencakup 3 hal, syarat
pelaku qadzaf, syarat yang diqadzaf
dan ﺍﻟﻤﻘﺬﻭﻑ ﺑﻪ
Syarat al qodzif (berakal, baligh,
ihtiyar) sehingga tidak ada had bagi
orang gila,masih kecil atau orang
yang dipaksa. Hanya untuk anak
kecil yang elah menapai masa
remaja dikenai ta’zir yang tidak
mencapai derajat had qodzaf.
c. Syarat yang harus terpenuhi pada
Maqdzuf
Syaratnya adalah islam,
baligh,berakal,merdeka, suci dari
zina. Syarat ini hendaknya masih
terus melekat pada si maqdzuf
sampai terlaksnanya hukuman bagi
qodzif manakala tidak bisa
membuktikan tuduhan zina.
d. Lafazh yang digunakan dalam
qodzaf
i. Sharih : wahai pezina,wahai anak
zina atau menafikan nasab : kamu
bukan anak dari bapakmu
ii. Kinayah: wahai fasik, fajir tidak
dihukumi qodzaf samapi
dijelaskanmaksudnay
iii. Ta’rid : anda bukan pezina ada
khilaf malik = qodzaf syafii dan
hanafy tidak dihitujg sebagi qodazaf
hingga diketahui maksud dari
perkataannya.
e. Hukuma menuduh oragn banyak
i. Jumhur : dihitung Satu (mailk, abu
hanifah, ahmad)
ii. Mendapat had dari setiap tuduha
(laits dan syafi’i)
iii. Dibedakan tentang lafadz apaila
satu untuk semua maka dohitung
satu., jika satu untuk satu8 orang
maka baginya had sejumlah orang
yang dituduh.
f. Apakah saksi disyaratkan adalah?
Syafi’iyah : harus ‘adil sedangkan
hanafiyah : orang fisik bisa menjadi
saksi
g. Apakah kesaksiaan harus melihat
bersama-sama?
Melihat dari dhoirnya ayat tidak
dijelaskan apakah mereka harus
meilhat secara bersamaan atau
sendiri-sendiri.(syafi’I da malik)
hanifah : jika mereka datang tidak
bersamanmaka bagi mereka had.
h. Apakah hukuman bagi budak
sama dengan merdeka
Jumhur : 40 jilid aux\zai dan ibn
hazm dan syiah : 80 jilid
Ibnu mundzir :pendapat pertama
yang rajah
i. Had termasuk hak Allah atau hka
adamy
Hanafy : hak Allah syafi’I dan malik :
hak hamba
j. Apakah diterima kesaksian qodzif
jika bertaubat?
Abu hanifah : fasiknya yang diangkat
sedang syahadattidak diterima
Jumhur : syahdat diterima dan sifat
fasik diangkat
A. PENGERTIAN
Qadzaf menurut bahasa yaitu ram’yu
syain berarti melempar sesuatu.
Sedangkan menurut istilah syara’
adalah melempar tuduhan (wath’i)
zina kepada orang lain yang
karenanya mewajibkan hukuman had
bagi tertuduh (makdzuf).
Sejalan dengan beratnya hukuman
bagi pelaku jarimah zina, hukum
Islam juga mengancamkan hukuman
yang tak kalah beratnya bagi
seseorang yang melakukan tuduhan
berzina kepada orang lain. Hukuman
tersebut tidak dijatuhkan ketika
tuduhannya mengandung
kebohongan. Namun, apabila
tuduhannya dapat dibuktikan
kebenarannya, maka jarimah qadzaf
itu tidak ada lagi dan di jatuhkan
kepada orang yang menuduh.
Artinya, bila si penuduh tak dapat
membuktikan tuduhannya karena
lemahnya pembuktian atau
kesaksiannya, hukuman qadzaf
dijatuhkan bagi si penuduh.
Suatu prinsip dalam fiqih Jinayah
bahwa barang siapa menuduh orang
lain dengan sesuatu yang haram,
maka wajib atasnya membuktikan
tuduhan itu. Apabila ia tak dapat
membuktikan tuduhan itu, maka ia
wajib dikenai hukuman.
B. DASAR HUKUM LARANGAN
QADZAD
Dasar Jarimah Qadzaf adalah firman
Allah:
ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺮْﻣُﻮﻥَ ﺍﻟْﻤُﺤْﺼَﻨَﺎﺕِ ﺛُﻢَّ ﻟَﻢْ ﻳَﺄْﺗُﻮﺍ
ﺑِﺄَﺭْﺑَﻌَﺔِ ﺷُﻬَﺪَﺁﺀَ ﻓَﺎﺟْﻠِﺪُﻭﻫُﻢْ ﺛَﻤَﺎﻧِﻴﻦَ ﺟَﻠْﺪَﺓً
ﻭَﻻَﺗَﻘْﺒَﻠُﻮﺍ ﻟَﻬُﻢْ ﺷَﻬَﺎﺩَﺓً ﺃَﺑَﺪًﺍ ﻭَﺃُﻭْﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ
ﺍﻟْﻔَﺎﺳِﻘُﻮﻥَ 4} }
Artinya:
“Dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik
(berbuat zina) dan mereka tidak
mendatangkan empat orang saksi,
Maka deralah mereka (yang
menuduh itu) delapan puluh kali
dera, dan janganlah kamu terima
kesaksian mereka buat selama-
lamanya. dan mereka Itulah orang-
orang yang fasik.”
(QS. An-Nuur : 4)
Dalam surat An-Nuur ayat 23, Allah
berfirman :
ﺇِﻥَّ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺮْﻣُﻮﻥَ ﺍﻟْﻤُﺤْﺼَﻨَﺎﺕِ ﺍﻟْﻐَﺎﻓِﻼَﺕِ
ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ ﻟُﻌِﻨُﻮﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻭَﺍْﻷَﺧِﺮَﺓِ ﻭَﻟَﻬُﻢْ
ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﻋَﻈِﻴﻢٌ 23} }
Artinya:
Sesungguhnya orang-orang yang
menuduh wanita yang baik-baik,
yang lengah lagi beriman (berbuat
zina), mereka kena la’nat di dunia
dan akhirat, dan bagi mereka azab
yang besar, (QS. An-Nuur : 23)
C. UNSUR-UNSUR JARIMAH QADZAF
1. Menuduh zina atau mengingkari
nasab
Maksudnya adalah ucapan yang
mengandung tuduhan atau
penolakan terhadap tuduhan
keturunan, seperti mengatai
seseorang telah berbuat zina atau
menempelkan predikat pezina
kepada seseorang dan tidak
mengakui anak atau janin yang lahir
atau masih dalam kandungan
istrinya.
2. Orang Yang Dituduh Harus Orang
Yang Muhsan
Artinya orang yang dituduh itu
orang baik-baik bukan seseorang
yang biasa berbuat zina, kalau yang
dituduh itu pezina, hal itu bukanlah
tuduhan tetapi sesuai dengan
kenyataannya.
3. Adanya I’tikad jahat
I’tikad jahat inilah yang memotivasi
perbuatan tersebut untuk
mencelakakan orang lain yang tidak
berdosa, sehingga tercemar nama
baiknya aau celaka karena hukumna
dera. Mengenai qadzif (orang yang
menuduh orang lain berzina) ada
syarat-syarat yang harus dipenuhi,
antara lain: berakal, dewasa, tidak
dipaksa, inilah syarat-syarat yang
menjadi dasar penuntutan.
Sedangkan maqdzuf (orang yang
dituduh berzina) fuqaha’ sepakat
bahwa diantara syaratnya adalah:
islam, akal sehat, baligh, merdeka
(bukan budak), iffah (menjauhi
perbuatan zina). Kelima syarat
tersebut harus terdapat pada
tertuduh agar hukuman qadzaf
dapat dilaksanakan terhdaap
penuduh (atas tuduhan dustanya).
D. PEMBUKTIAN QADZAF
1. Persaksian
Jarimah Qadzaf dapat dibuktikan
dengan persaksian dan persyaratan
persaksian dalam masalah qadzaf
sama dengan persyaratan persaksian
dalam kasus zina. Bagi orang yang
menuduh zina itu dapat mengambil
beberapa kemungkinan, yaitu:
a. Memungkiri tuduhan itu dengan
mengajukan persaksian cukup satu
orang laki-laki atau perempuan.
b. Membuktikan bahwa yang
dituduh mengakui kebenaran
tuduhan dan untuk ini cukup dua
orang laki-laki atau seorang laki-laki
dan dua orang perempuan.
c. Membuktikan kebenaran tuduhan
secara penuh dengan mangajukan
empat orang saksi
d. Bila yang dituduh itu istrinya dan
ia menolak tuduhannya maka suami
yang menuduh itu dapat
mengajukan sumpah li’an.
2. Pengakuan
Yakni si penuduh mengakui bahwa
telah malakukan tuduhan zina
kepada seseorang.
Menurut sebagian ulama, kesaksian
terhadap orang yang melakukan zina
harus jelas, seperti masuknya ember
ke dalam sumur (kadukhulid dalwi
ilal bi’ri). Ini menunjukkan bahwa
jarimah ini sebagai jarimah yang
berat seberat derita yang akan
ditimpahkan bagi tertuduh,
seandainya tuduhan itu
mengandung kebenaran yang
martabat dan harga diri seserang.
Pera hakim dalam hal ini dituntut
untuk ekstra hati-hati dalam
menanganinya, baik terhadap
penuduh maupun tertuduh.
Kesalahan berindak dalam
menanganinya akan berakibat
sesuatu yang tak terbayangkan.
3. Dengan Sumpah
Menurut Imam Syafi’i jarimah qadzaf
bisa dibuktikan dengan sumpah
apabila tidak ada saksi dan
pengakuan. Caranya adalah orang
yang dituduh (korban) meminta
kepada orang menuduh (pelaku)
untuk bersumapah bahwa ia tidak
melakukan penuduhan. Apabila
penuduh enggan untuk bersumpah
maka jarimah qadzaf bisa dibuktikan
dengan keengganannya untuk
sumaph tersebut. Demikian pila
sebaliknya, penuduh (pelaku) bisa
meminta kepada orang yang dituduh
(korban) bahwa penuduh benar
malakukan penuduhan. Apabila
orang yang dituduh enggan
melakukan smpah maka tuduhan
dianggap benar dan penuduh
dibebaskab dari hukuman had
qadzaf.
Akan tetapi Imam Malik dan Imam
Ahmad tidak membenarkan
pembuktian dengan sumpah,
sebagaimana yang di kemukakan
oleh madzhab Syafi’i. sebagian
ulama Hanafiyah pendapatnya sama
dengan madzhab Syafi’i.
E. HUKUMAN (SANKSI) UNTUK
JARIMAH QADZAF
Dalam qadzaf akan hukuman pokok
yaitu berupa dera (jild) delapan
puluh kali dan hukuman tambahan
berupa tidak diterimanya kasaksian
yang bersangkutan selama seumur
hidup. Hal ini berdasarkan firman
Allah:
ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﺮْﻣُﻮﻥَ ﺍﻟْﻤُﺤْﺼَﻨَﺎﺕِ ﺛُﻢَّ ﻟَﻢْ ﻳَﺄْﺗُﻮﺍ
ﺑِﺄَﺭْﺑَﻌَﺔِ ﺷُﻬَﺪَﺁﺀَ ﻓَﺎﺟْﻠِﺪُﻭﻫُﻢْ ﺛَﻤَﺎﻧِﻴﻦَ ﺟَﻠْﺪَﺓً
ﻭَﻻَﺗَﻘْﺒَﻠُﻮﺍ ﻟَﻬُﻢْ ﺷَﻬَﺎﺩَﺓً ﺃَﺑَﺪًﺍ ﻭَﺃُﻭْﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ
ﺍﻟْﻔَﺎﺳِﻘُﻮﻥَ 4} }
Artinya:
“Dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita baik-baik (berbuat
zina) dan mereka tidak
mendatangkan empat rang saksi,
mak deralah mereka (yang menuduh
itu delapan pulah kali dera, dan
janganlah kamu terima kesaksian
mereka buat selama-lamanya.
(QS. An-Nuur : 4)
Pelaku zina pada hakikatnya
mendapat dua hukuman, yaitu
hukuman fisik (dera dan rajam) yang
telah ditentukan Tuhan dan
hukuman non fisik berupa hilangnya
martabat yang bersangkutan di mata
masyarakat. Oleh karena itu
penuduh pun berhak mendapatkan
hukuman setimpal fisik dan non
fisik. Hukuman fisik berupa dera dan
jild sebanyak delapan puluh kali,
sedangkan hukuman tambahan yang
tak kalah beratnya, bahkan mungkin
inilah yang terberat yaitu tidak
diterima kesaksiannya dalam segala
jenis peristiwa, karena ia telah
berbuat bohong, atau menfitnah.
Hukuman non fisik berupa hilangnya
hak kesaksian bagi si penuduh
sebagai hukuman terberat sebab
hukuman ini menyebabkan
berubahnya martabat si penuduh
dari kategori orang baik-baik menjadi
orang yang dianggap kotor, jahat,
dan tidak dapat di pakai menjadi
saksi.
Adapun pelaksanaan sanksi qadzaf
yang berupa jild ini sama dengan
pelaksanaan sanksi zina, hanya
jumlahnya yang berbeda.
G. HAL-HAL YANG DAPAT
MENGGUGURKAN HUKUMAN
Hukuman qadzaf dapat terhapus/
gugur karena beberapa hal
diantaranya:
1. Mendatangkan sanksi
2. Bila yang dituduh membenarkan
tuduhan penuduh
3. Dimaafkan oleh orang yang
dituduh
Gugur sebab dimaafkan ialah karena
had itu hak orang yang dituduh,
karena inilah had ini tidak dapat
gugur kecuali dengan seizin yang
tertuduh dan dengan
permintaannya, sedangkan yang
tertuduh boleh memaafkannya, dan
apabila si tertuduh sudah
memaafkan, hukuman (had) gugur
karena had itu hak yang tertuduh
semata seperti qishash.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar