Kamis, 15 Oktober 2015

Hukum menggunakan kulit dr binatang yg haram

Hukum tentang Mempergunakan kulit Babi dan Kulit Anjing dan Binatang2 yg haram dimakan yg telah di samak dan di jadikan barang2 peralatan seperti tas,sabuk dll.

Terdapat dalam riwayat bahwa Nabi shollallahu 'alaihi wasallam bersabda :

ﺇِﺫَﺍ ﺩُﺑِﻎَ ﺍﻟْﺈِﻫَﺎﺏُ ﻓَﻘَﺪْ ﻃَﻬُﺮَ

“Apabila kulit itu telak disamak maka statusnya menjadi suci.” (HR. Muslim 366, Abu Daud 4123).

Dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kulit anjing atau babi, tidak bisa menjadi suci dengan disamak.

Sementara itu, hadis ini hanya berlaku untuk kulit bangkai binatang yang halal dimakan. Misalnya,
sapi yang mati tanpa disembelih (bangkai), kemudian kulitnya disamak, maka status kulit ini menjadi suci dan boleh dimanfaatkan.
Diantara ulama yang memilih pendapat ini adalah Imam As-
Syafii. Dalam kitab Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi menyatakan,

ﻣَﺬْﻫَﺐُ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻲِّ ﺃَﻧَّﻪُ ﻳَﻄْﻬُﺮُ ﺑِﺎﻟﺪِّﺑَﺎﻍِ ﺟَﻤِﻴﻊُ ﺟُﻠُﻮﺩِ ﺍﻟْﻤَﻴْﺘَﺔِ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟْﻜَﻠْﺐَ ﻭَﺍﻟْﺨِﻨْﺰِﻳﺮَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺘَﻮَﻟِّﺪَ ﻣِﻦْ ﺃَﺣَﺪِﻫِﻤَﺎ

" Pendapat As-Syafii, bahwa kulit yang menjadi suci dengan
disamak adalah semua kulit bangkai binatang, kecuali anjing,babi , dan spesies keturunannya. (Syarh Shahih Muslim, 4/54).

Asy Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, bahwa kulit binatang ada 3 macam :

• Kulit binatang yang statusnya suci dan boleh dimanfaatkan, meskipun tidak disamak. Itu adalah kulit hewan yang halal dimakan dan disembelih dengan cara yang benar.

• Kulit binatang yang tidak bisa disucikan, meskipun telah disamak. Statusnya tetap najis, apapun keadaannya. Itulah kulit semua binatang yang haram dimakan, seperti babi atau anjing.

• Kulit binatang yang suci setelah disamak, dan najis jika tidak disamak. Itulah kulit bangkai binatang yang halal dimakan, seperti kulit bangkai sapi, dst.

(Liqa’at Bab Al-Maftuh,
Volume 52, no. 8).

Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar