Minggu, 10 Januari 2016

Hukum menggambar/membuat patung makhluk hidup dalam islam

ONE DAY ONE HADIST (364)
Hukum Mengambar/membuat Patung Makhluq Hidup Dalam Islam

عن عائشة - رضي الله عنها - أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال (( أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِيْنَ يُضَاهِئُوْنَ بِخَلْقِ اللهِ ))

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah, radhiallahuanha bahwa Rasulullah  bersabda: “Manusia yang paling pedih siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat penyerupaan (melukis/membuat patung )  dengan makhluk Allah ( Mutafaqun Alaihi )

Makna dan Faedah Hadist :

1.   Ancaman berat bagi para pelukis dan pembuat patung  makhluk yang bernyawa.

2.   Hal itu disebabkan karena tidak berlaku sopan santun kepada Allah Ta’alaa, sebagaimana firman Allah dalam hadist qudsi dari Abu Huroirah bahwasannya Rasulullah bersabda  :

قَالَ اللهُ  وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِيْ فَلْيَخْلُقُوْا ذَرَّةً، أَوْ لِيْخْلُقُوْا حَبَّةً، أَوْ لِيَخْلُقُوْا شَعِيْرَةً

Allah Ta’alaa Berfirman : “Dan Tiada seseorang yang lebih dzalim dari pada orang yang menciptakan ciptaan seperti ciptaan-Ku”.  “Maka cobalah mereka ciptakan seekor semut kecil, atau sebutir biji-bijian, atau sebutir biji gandum.” ( Hr Bukhari-Muslim )

3.   Ditegaskan dalam hadits bahwa para pelukis & pembuat patung  adalah manusia yang paling pedih siksanya , Hal ini Menunjukkan kekuasaan Allah, dan kelemahan manusia.

4.   Allah akan membuat ruh untuk setiap gambar makluq hidup atapun patung yang dibuat guna menyiksa para pelukis / pembuat patung  tersebut dalam neraka Jahannam.

5.   Perupa/pelukis / pembuat patung makluq hidup  akan dibebani untuk meniupkan ruh ke dalam rupaka yang dibuatnya Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas  dalam hadits yang marfu’, Rasulullah  bersabda:

(( مَنْ صَوَّرَ صُوْرَةً فيِ الدُّنْيَا كُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيْهَا الرُّوْحَ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ ))

“Barangsiapa yang membuat rupaka di dunia, maka kelak (pada hari kiamat) ia akan dibebani untuk meniupkan ruh ke dalam gambar /patung  yang dibuatnya, namun ia tidak bisa meniupkannya”.

6.   Perintah untuk memusnahkan gambar/patung makhluq hidup  apabila menjumpainya.  Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Al Hayyaj, ia berkata: sesungguhnya Ali bin Abi Thalib  berkata kepadaku:

أَلاَ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِيْ عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ  أَنْ لاَ تَدَعَ صُوْرَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

“Maukah kamu aku utus untuk suatu tugas sebagaimana Rasulullah  mengutusku untuk tugas tersebut? Yaitu: janganlah kamu biarkan ada sebuah rupaka tanpa kamu musnahkan, dan janganlah kamu biarkan ada sebuah kuburan yang menonjol kecuali kamu ratakan.”

Dinukil dari kitab Tauhid Karya Syeikh Muhammad At Tamimi An Najdi Bab 61   باب ما جاء في المصورين

PP Al Irsyad Solotigo, 10-01-2016
سُلَيْمَانُ أَبُوْ شَيْخَة  

287302DE/58135AC8  

اَسْعَدَ اللهُ اَيَّامَاكُمْ وَ كُلُّ عَامٍ وَ اًنْتُمْ بِخَيْرٍ

Semoga Allah menjadikan hari-harimu penuh dengan kebahagian dan semoga kalian dalam keadaan baik-baik sepanjang masa

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar