Kamis, 24 Desember 2015

HUKUM MENGHADIRI ACARA NATAL

Hukum Menghadiri Acara Natalan

Ada orang yg memiliki saudara beragama kristen. Ketika musim natal, dia diundang. Bolehkah dia menghadiri undangan itu? Trim’s

Jawaban:playpad panduan sholat

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Allah menyebutkan dua golongan yang tersesat dalam surat al-Fatihah.

Pertama, golongan al-Maghdhub ‘alaihim, golongan manusia terkutuk. Merekalah orang-orang yahudi. Mereka disebut umat terkutuk, karena mereka memahami kebenaran, namun mereka menolaknya secara terang-terangan.

Kedua, golongan ad-dhaallin, golongan manusia tersesat. Merekalah orang nasrani. Mereka disebut tersesat, karena keyakinan dan amalan mereka, sama sekali tidak memiliki dasar dan pijakan. Sementara mereka sangat suka beramal.

Tafsir ini berdasarkan keterangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis dari Adi bin Hatim tentang kisah sahabat Adi masuk islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن المغضوب عليهم اليهود، وإن الضالين النصارى

“Sesungguhnya umat yang terkutuk adalah umat yahudi, dan umat yang tersesat adalah umat nasrani.” (HR. Ahmad 19381, Ibnu Hibban 7206, dan sanadnya dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Memahami hal ini, setiap tindakan yang kita lakukan, yang itu meniru ciri khas orang yahudi atau nasrani, berarti kita mendekati sebab yang mengakibatkan mereka dilaknat dan divonis sesat. Sebaliknya, semakin jauh upaya kita untuk tidak meniru mereka, berarti kita menghindari segala sebab yang mengantarkan kepada laknat dan murka Allah.

Dalam buku Iqtidha Shiratil Mustaqim, Syaikhul Islam menjelaskan,

فمشابهتهم في أعيادهم -ولو بالقليل- هو سبب لنوع ما من اكتساب أخلاقهم التي هي ملعونة

Meniru tradisi mereka dalam berhari raya – meskipun hanya sedikit – merupakan sebab melakukan bagian akhlak mereka yang itu terlaknat.

Beliau juga menegaskan,

مشابهتهم في الظاهر سبب ومظنة لمشابهتهم في عين الأخلاق والأفعال المذمومة . بل في نفس الاعتقادات

Meniru mereka dalam perkara dzahir – amal perbuatan, tidak sampai keyakinan – merupakan sebab terbesar akan meniru mereka untuk melakukan akhlak dan perbuatan tercela mereka, bahkan meniru dalam masalah keyakinan.

(Iqtidha Shiratil Mustaqim Li Mukhalafah Ahlil Jahim, hlm. 448).

Hukum Menghadiri Undangan Natalan

Kemudian, mengenai hukum menghadiri undangan natalan, berikut fatwa dari Dr. Abdullah Jibrin,

لا يجوز الاحتفال بالأعياد المبتدعة كعيد الميلاد للنصارى ، وعيد النيروز والمهرجان ، …. ، ولا يجوز الأكل من ذلك الطعام الذي أعده النصارى أو المشركون في موسم أعيادهم

Tidak boleh merayakan hari raya yang tidak diajarkan dalam islam, seperti hari raya orang nasrani, atau hari raya Nairuz dan Mihrajan,… tidak boleh menikmati makanan yang disediakan orang nasrani atau orang musyrikin untuk pesta hari raya mereka.

ولا تجوز إجابة دعوتهم عند الاحتفال بتلك الأعياد ، وذلك لأن إجابتهم تشجيع لهم ، وإقرار لهم على تلك البدع ، ويكون هذا سبباً في انخداع الجهلة بذلك ، واعتقادهم أنه لا بأس به ، والله أعلم .

Tidak boleh juga menghadiri undangan mereka untuk merayakan hari raya mereka. Karena menghadiri perayaan mereka, termasuk mendukung mereka dan menyetujui ritual yang mereka lakukan. Disamping ini akan menjadi sebab, sebagian orang yang tidak mengerti menjadi tertipu dengan tindakan itu, dan mereka meyakini bahwa itu dibolehkan. Allahu a’lam.

[al-Lukluk al-Makin min Fatawa Ibnu Jibrin, hlm. 27]

Kita berlindung kepada Allah dari segala sikap yang mengundang murka-Nya.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
DONASI hubungi: 087 882 888 727
Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar