BOLEHKAH SEORANG ISTRI BERSEDEKAH DARI HARTA SUAMI?
By: Arfah Ummu Faynan
Islam telah memuliakan wanita dengan menjaga hak-haknya, di antaranya adalah hak istri dalam urusan harta:
1. Seorang istri berhak mendapatkan mahar dari suaminya.
2. Seorang istri berhak mendapatkan nafkah harta dari suaminya, sesuai dengan kemampuan suaminya.
3. Seorang istri mempunyai hak milik penuh atas harta pribadi si istri itu sendiri, baik yang didapat dari hasil kerjanya (jika suaminya mengizinkannya bekerja dan tidak ada pelanggaran syari'at pada pekerjaannya), atau harta yang dia dapat dari warisan atau pemberian keluarganya, maupun harta (misalnya tabungan) yang istri miliki sejak sebelum menikah.
Tidak diragukan lagi bahwa islam memberikan kebebasan kepada seorang istri untuk membelanjakan atau bersedekah dari harta pribadi sang istri.
Namun, BOLEHKAH SEORANG ISTRI BERSEDEKAH DARI HARTA SUAMINYA, ATAU BERSEDEKAH DENGAN SESUATU YANG ADA DI RUMAH SUAMINYA?
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( لا يحل لامرأة أن تعطي من مال زوجها شيئا إلا بإذنه ))
"Tidak halal bagi seorang istri jika dia memberikan (kepada orang lain) dari harta suaminya, kecuali dengan seizin suaminya." (1)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( إذا أنفقت المرأة من طعام بيتها غير مفسدة كان لها أجرها بما أنفقت, ولزوجها بما كسب ))
"Jika seorang istri bersedekah dengan makanan yang ada di rumahnya, dengan tanpa berlebihan dalam bersedekah, maka sang istri mendapat pahala memberi, sedangkan suami mendapat pahala bekerja (mencari uang)." (2)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( إذا تصدقت المرأة من بيت زوجها كان لها أجر, ولزوجها مثل ذلك, لا ينقص كل واحد منهما من أجر صاحبه شيئا ))
"Jika seorang istri bersedekah dengan harta yang ada di rumah suaminya, maka dia mendapat pahala, dan suaminyapun mendapat pahala, masing-masing tidak mengurangi pahala salah seorang di antara mereka berdua." (3)
Para Ulama menjelaskan, Jika SEORANG ISTRI BERSEDEKAH DARI HARTA SUAMINYA, maka hal ini tidak lepas dari TIGA KEADAAN:
KEADAAN PERTAMA: SUAMI MEMBERI IZIN KEPADA ISTRINYA DENGAN IZIN KHUSUS.
Misalnya: Seorang istri bersedekah dari harta suaminya dengan jumlah nominal tertentu kepada seseorang, dengan seizin suaminya (suami mengizinkan istri mengambil harta suami untuk bersedekah, dan suami tahu untuk siapa dia bersedekah dan berapa jumlah yang diberikan).
DALAM KEADAAN INI, ISTRI MENDAPAT PAHALA SEMPURNA, DAN SUAMI MENDAPAT PAHALA SEMPURNA, MASING-MASING TIDAK MENGURANGI PAHALA SALAH SEORANG DI ANTARA MEREKA BERDUA.
KEADAAN KEDUA: SUAMI MEMBERI IZIN KEPADA ISTRINYA DENGAN IZIN UMUM.
Misalnya suami biasa memberikan uang belanja kepada istrinya dan istrinya yang bertanggung jawab mengatur belanja, lalu sang istri menyisihkan kelebihan uang belanja untuk bersedekah, suaminya tahu hal itu dan mengizinkannya, tanpa tahu perincian berapa jumlah yang diberikan, bersedekah kepada siapa, kapan waktunya, dsb. selama tidak merugikan atau mengurangi jatah belanja yang semestinya.
Atau misalnya seorang suami mengizinkan secara umum kepada istrinya untuk bersedekah dari harta suami (di luar uang belanja) dengan tanpa berlebihan dalam bersedekah, tanpa suami tahu perinciannya.
DALAM KEADAAN INI (IZIN UMUM), SANG ISTRI MENDAPAT SETENGAH PAHALA, DAN SUAMI MENDAPAT SETENGAH PAHALA.
KEADAAN KETIGA: SUAMI TIDAK MENGIZINKAN ISTRINYA UNTUK BERSEDEKAH DARI HARTA SUAMI.
Misalnya: Istri mengambil harta suami, lalu dia bersedekah dengan harta tersebut tanpa izin dari suaminya.
DALAM KEADAAN INI, SANG SUAMI MENDAPAT PAHALA SEDEKAH, SEDANGKAN ISTRI MENDAPAT DOSA, wal 'iyaadzu billah .
Semoga Allah menjadikan kita sebagai istri-istri yang HAAFIZHAAT: menjaga kehormatan diri, menjaga kehormatan suami, menjaga rumah suami, menjaga harta suami, serta menjaga anak-anak kita, yang semuanya adalah amanah dari Allah.
---------------------
Footnote:
(1) Hadits dengan lafazh ini diriwayatkan oleh Ath-Thayalisi (1234), dan hadits ini dari jalur Al-Baihaqi (4/8108). Imam Ahmad meriwayatkan hadits ini (5/267), Abu Dawud (3565), At-Tirmidzi (670), dan Ibnu Majah (2295) dengan lafazh:
(( لا تنفق امرأة شيئا من بيت زوجها إلا بإذن زوجها ))
"Seorang istri tidak boleh bersedekah sedikitpun dari rumah suaminya, kecuali dengan seizin suaminya"
(2) HR. Al-Bukhari (2065), dengan lafazh darinya, juga HR. Muslim (10/24).
(3) HR. Ahmad (6/99), An-Nasaa-i (2539), dan At-Tirmidzi (671), dia menghasankannya.
----------------------
Sumber:
Kitab "Haqq Az-Zaujain", karya Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili
----------------------
Makkah Al-Mukarramah, 2/8/1436 H
Arfah Nur Laila
🌹 Grup Whatsapp Kajian Audio Muslim & Muslimah 🌹
Tidak ada komentar:
Posting Komentar