Tampilkan postingan dengan label seri mutiara ramadhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label seri mutiara ramadhan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Juli 2015

Hadits-hadits dhaif seputar ramadhan

Inilah Hadits-hadits Dhaif Seputar Ramadhan
- 15 Jul 2015 06:00

KIBLAT.NET – Saat berada di bulan Ramadhan, umat Islam tentunya mengharap kemuliaan darinya. Berkah puasa dan pahala, banyak dijumpai di bulan ini. Tetapi, nilai Ramadhan itu sendiri seharusnya didasarkan pada sebuah riwayat yang shahih. Guna mayakinkan diri bahwa kandungan manfaat benar-benar bersumber dari Rasulullah SAW.

Berikut ini ada beberapa hadits yang mungkin sering kita dengar atau baca. Ketika dilihat dari periwayatannya, ternyata nilainya lemah. Terkadang buah dari hadits tersebut memang sampai pada realita. Misalnya ketika menyebut bahwa puasa membuahkan kesehatan. Tapi, terlepas dari ada tidaknya manfaat darinya, hadits-hadits dhaif ini patut kita ketahui.

Hadits tentang Klasifikasi Ramadhan
عَنْ سَلْمَانَ قَالَ خَطَبَنَا رَسُوْلُ الله ص فيِ آخِرِ يَوْمٍ مِنْ شَعْبَانَ فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْرٌ عَظِيْمٌ شَهْرٌ مُبَارَكٌ شَهْرٌ فِيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ جَعَلَ اللهُ صِيَامَهُ فَرِيْضَةً وَقِيَامَ لَيْلِهِ تَطَوُّعًا مَنْ تَقَرَّبَ فِيْهِ بِخَصْلَةٍ مِنَ الْخَيْرِ كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيْضَةً فِيْمَا سِوَاهُ وَمَنْ أَدَّى فِيْهِ فَرِيْضَةً كَانَ كَمَنْ أَدَّى سَبْعِيْنَ فَرِيْضَةً فِيْمَا سِوَاهُ وَهُوَ شَهْرُ الصَّبْرِ وَالصَّبْرُ ثَوَابُهُ الْجَنَّةُ وَشَهْرُ الْمُوَاسَاةِ وَشَهْرٌ يَزْدَادُ فِيْهِ رِزْقُ الْمُؤْمِنِ مَنْ فَطَّرَ فِيْهِ صَائِمًا كَانَ مَغْفِرَةً لِذُنُوْبِهِ وَعِتْقَ رَقَبَتِهِ مِنَ النَّارِ وَكَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ شَيْءٌ قَالُوْا لَيْسَ كُلُّنَا نَجِدُ مَا يُفْطِرُ الصَّائِمَ فَقَالَ يُعْطِي اللهُ هَذَا الثَّوَابَ مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا عَلَى تَمْرَةٍ أَوْ شُرْبَةِ مَاءٍ أَوْ مَذِقَةِ لَبَنٍ وَهُوَ شَهْرٌ أَوَّلُهُ رَحْمَةٌ وَأَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ… – رواه بن خزيمة و البيهقي والهيثمي

Dari Salman, ia berkata, “Pada hari akhir bulan Sya’ban Rasulullah SAW berkhutbah di antara kami. Beliau bersabda, ’Hai manusia! Bulan yang agung telah menaungi kalian, bulan yang penuh dengan berkah, bulan yang di dalamnya ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Allah tetapkan shaum padanya sebagai satu kewajiban, dan salat pada malamnya sebagai tathawu (sunnah). Siapa yang mendekatkan (melaksanakan) sesuatu kebaikkan (sunnah), maka (pahalanya) seperti (pahala) bagi orang yang menunaikan kewajiban. Dan siapa yang menunaikan kewajiban, (pahalanya) seperti (pahala) yang menunaikan kewajiban sebanyak tujuh puluh kali. Bulan itu adalah bulan (penuh dengan) kesabaran, dan bersabar itu pahalanya adalah surga. Bulan yang penuh dengan kebaikan, bulan yang akan bertambah rezeki seorang mukmin. Barang siapa memberi makan orang shaum pada bulan itu, maka hal itu merupakan ampunan bagi dosa-dosanya, lehernya akan terlepas dari api neraka, dan baginya (orang yang memberi makan) akan mendapat pahala seperti pahala yang shaum tanpa terkurangi sedikitpun dari pahalanya itu. Para sahabat bertanya, ’Kami semua tidak mempunyai sesuatu untuk memberi makan yang shaum, beliau menjawab, ’Allah akan memberi pahala seperti ini kepada orang yang memberi makan yang shaum walaupun hanya dengan sebiji kurma, atau seteguk air, atau  sesuatu yang dicampur dengan susu. Dan bulan itu adalah bulan yang awalnya penuh rahmat, pertengahannya penuh maghfirah dan akhirnya pembebasan dari neraka… (HR. Ibnu Khuzaimah, Al-Baihaqi, dan Al-Haitsami)

Hadits ini diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dan lainnya dari Salman Al-Farisi. Di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Ali bin Zaid bin Jud’an yang didhaifkan oleh Ahmad dan lainnya. (Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah: II/ 871)

Diriwayatkan pula secara marfu’ dari hadits Abu Hurairah dengan matan sebagai berikut, “Permulaan bulan Ramadhan rahmat, pertengahnnya ampunan, dan terakhirnya pembebasan dari neraka.” (HR. Uqaili, Ibnu Adi, Al-Khatib dalam Al-Muwadhdhah, Dailami, dan Ibnu Asakir. Dalam sanad hadits ini terdapat perawi bernama Salam bin Sulaiman bin Siwar. Ibnu Adi memberi penilaian, “Menurut saya, haditsnya munkar.”

Di dalam sanadnya juga ada perawi lain bernama Maslamah bin Shalt. Menurut Abu Hatim, ia perawi matruk (riwayatnya ditinggalkan dan tidak dijadikan landasan para ahli hadits). (Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah: IV/ 1569)

weak-hadeeth-beginning-of-ramadan-is-mercy

Doa Bertemu Ramadhan
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَب، وَشَعْبَانَ، وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ

“Ya Allah, berkahilah kami dalam bulan Rajab dan Sya’ban, serta pertemukan kami kepada bulan Ramadhan.”

Hadits ini diriwayatkan Bazzar dari Anas, di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Za’idah bin Abu Riqad. Menurut Bukhari, haditsnya munkar. (Lihat hadits kelima dari kitab Tabyin Al-‘Ajab bi Ma warada fi Fadhl Rajab)

Hadits tentang Menjumpai Ramadhan di Mekkah
مَنْ أَدْرَكَ رَمَضَانَ بِمَكَّةَ فَصَامَ وَقَامَ مِنْهُ مَا تَيَسَّرَ لَهُ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ مِائَةَ أَلْفِ شَهْرِ رَمَضَانَ فِيمَا سِوَاهَا وَكَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ عِتْقَ رَقَبَةٍ وَكُلِّ لَيْلَةٍ عِتْقَ رَقَبَةٍ وَكُلِّ يَوْمٍ حُمْلَانَ فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَفِي كُلِّ يَوْمٍ حَسَنَةً وَفِي كُلِّ لَيْلَةٍ حَسَنَةً

“Barangsiapa menjumpai Ramadhan di kota Makkah, kemudian dia berpuasa dan melaksanakan qiyamul lail semampunya, maka Allah akan menuliskan baginya seratus ribu bulan Ramadhan selainnya, dan Allah akan menuliskan baginya setiap hari seperti memerdekakan budak, dan setiap malam memerdekakan budak, dan setiap hari menunggang kuda di jalan Allah (perang), dan setiap hari satu kebaikan dan setiap malam satu kebaikan.”

Hadits Maudhu’, diriwayatkan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas, di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abdurrahim bin Zaid Al-‘Ammi, oleh Ibnu Ma’in dinyatakan pendusta dan keji. Nasa’i memberi komentar, “Ia tidak tsiwah dan tidak dapat dipercaya.” (Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah: II/ 832)

Orang yang Berpuasa Ramadhan Akan Mendapat Bidadari
“Andai para hamba tahu apa itu Ramadhan, niscaya umatku akan berharap Ramadhan selama satu tahun penuh.” Seseorang dari Khuza’ah berkata, “Wahai Nabi, sampaikan kepada kami.”

Beliau bersabda, “Sungguh surge berhias untuk Ramadhan dari dari tahun ke tahun. Pada hari pertama Ramadhan, angina berhembus dari bawah ‘Arsy, dedaunan surga bergesekan, para bidadari melihat hal itu lalu mereka berkata, ‘Ya Rabb, jadikanlah untuk kami di antara hamba-hamba-Mu di bulan ini sebagai suami-suami yang menyejukkan mata kami dan mata mereka sejuk karena kami.”

Beliau melanjutkan, “Tidaklah seorang hamba puasa satu hari di bulan Ramadhan melainkan akan dinikahkan dengan bidadari-bidadari di tenda mutiara seperti yang disebut Allah, ‘(Bidadari-bidadari) yang jelita, putih bersih, dipingit dalam rumah.’ (Ar-Rahman: 72).”

large_1238159498

Setiap bidadari mengenakan 70 busana yang warnanya berbeda satu sama lain. Setiap bidadari diberi 70 jenis wewangian dengan keharuman yang berbeda satu sama lain. Setiap bidadari memiliki 70.000 pelayan wanita untuk keperluannya dan 70.000 pelayan lelaki, setiap pelayan membawa satu piring emas berisi makanan dengan rasa yang lezat dari awal hingga akhir. Setiap bidadari memiliki 70 kasur daru Yaqut Merah. Setiap kasur memiliki 70 permadani yang terdapat 70 bantal di atasnya, suaminya diberi seperti itu juga. Ia berada di atas kasur dari Yaqut Merah yang berhias mutiara. Ia mengenakan dua gelang emas. Itu semua (sebagai balasan atas) satu hari puasa Ramadhan yang ia lakukan, tidak termasuk amal-amal baik yang ia lakukan.”

Hadits ini diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Jauzi dalam Al-Maudhu’at. Dalam sanadnya terdapat Jarir bin Ayyub. Bukhari menyatakan, “Haditsnya munkar.” Abu Nu’aim menyatakan, “Ia memalsukan hadits.” Nasa’i menyatakan, “Ia perawi matruk (riwayatnya ditinggalkan dan tidak dijadikan landasan para ahli hadits).”

Hadits tentang Membatalkan Puasa dengan Sengaja, Gantinya Setahun Berpuasa
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ لَمْ يُجْزِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ كُلُّهُ وَلَوْ صَامَهُ

“Siapa yang buka satu hari saja di bulan Ramadhan tanpa ada alasan syar’i, niscaya tidak bisa digantikan dengan puasa sekalipun setahun lamanya.”

Hadits ini disebut Bukhari secara ta’liq juga diriwayatkan Ibnu Khuzaimah, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan lainnya.

Ibnu Hajar menjelaskan dalam Fath Al-Bari: IV/ 161, “Hadits ini banyak diperdebatkan karena adanya Habib bin Abu Tsabit, dengan demikian dalam hadits ini memiliki tiga cacat; kacau, kondisi Abu Muthawwis tidak diketahui, dan diragukan apakah ayahnya mendengar dari Abu Hurairah atau tidak.”

Hadits tentang Berpuasa Berbuah Kesehatan
صُوْمُوْا تَصِحُّوْا

“Berpuasalah niscaya kamu sehat.”

Diriwayatkan pula Ibnu Adi dalam Al-Kamil dari Ibnu Abbas, hanya saja dalam sanadnya terdapat Nasyhal bin Sa’id. Ia perawi yang matruk riwayatnya (ditinggalkan dan tidak dijadikan landasan para ahli hadits).

Selain itu, diriwayatkan pula oleh Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath dan Abu Nu’aim dalam Ath-Thibb An-Nabawi dari Abu Hurairah. Hanya saja dalam sanadnya terdapat Zuhair bin Muhammad.

Hadits tentang Ramadhan adalah Nama Allah
لاَ تَقُوْلُوْا: رَمَضَانُ، فَإِنَّ رَمَضَانَ اسْمٌ مِنْ أَسْمَاءِ اللهِ تعالى، وَلكِنْ قُوْلُوْا: شَهْرُ رَمَضَانَ.

“Janganlah kalian mengucapkan Ramadhan, karena Ramadhan itu merupakan salah satu nama dari Nama-nama Allah Ta’ala, akan tetapi ucapkanlah Bulan Ramadhan’.”

Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan, “Hadits ini dhaif diriwayatkan Abu Ma’syar najih Al-Madani dari Sa’id Al-Maghbari dari Abu Hurairah secara marfu’. Setelah menyebut hadits ini, Ibnu Hajar menyatakan, hadits ini diriwayatkan Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil dan ia dhaifkan karena adanya Abu Ma’syar.”

Baihaqi menyatakan, “Hadits ini diriwayatkan dari Abu Ma’syar dari Muhammad bin Ka’ab. Ini lebih mirip. (Fathul Bari 4/113)

ramadan

Hadits Dua Wanita Penggunjing
Ada dua wanita yang tengah puasa, lalu ada seseorang berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh di sini ada dua wanita yang tengah puasa, keduanya hampir mati karena kehausan. ‘Rasulullah berpaling dari orang itu atau diam, setelah itu orang tersebut kembali lagi (menurut saya ia menyebut di Hajirah) ia berkata, ‘Wahai Nabi, sungguh keduanya telah mati atau hampir mati.’

Beliau bersabda, ‘Panggil kedua wanita itu.’

Keduanya datang lalu ember air didatangkan, beliau bersabda kepada salah satunya, ‘Muntahkan.’ Wanita itu memuntahkan darah, nanah, dan daging hingga memenuhi separuh ember. Setelah itu belua bersabda kepada wanita yang satunya, ‘Muntahkan.’ Wanita itu memuntahkan darah, nanah, dan daging segar hingga memenuhi ember. Setelah itu beliau bersabda, ‘Sungguh kedua wanita ini puasa dari yang Allah halalkan, namun tidak bisa menahan diri dari yang Allah haramkan, salah satunya berteman dengan yang lain kemudian keduanya memakan daging manusia (menggunjing)’.”

Hadits ini diriwayatkan Imam Ahmad: V/ 431 dan Abu Dawud Ath-Thyalisi. Dalam sanadnya terdapat seseorang yang tidak disebut namanya, dalam sanad Ath-Thayalisi juga disebut Rabi’ bin Dhahbih, ia dhaif, dan Yazid bin Aban Ar-Raqqasy, ia perawi matruk. (Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah: II/ 519)

Tidurnya Orang yang Berpuasa Ibadah
نوم الصائم عبادة, وسكوته تسبيح, ودعاؤه مستجاب, وعمله متقبل

“Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, doanya mustajab, dan amalannya diterima.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Baihaqi, Dailami, dan Ibnu Najjar dari hadits Abdullah bin Abu Aufa Al-Aslami. Baihaqi setelah menyebut hadits ini menyebut nama Ma’ruf bin Hassan, maksudnya salah satu perawinya dhaif. Sulaiman bin Umar lebih dhaif lagi.

Al-‘Iraqi menyatakan, “Sulaiman An-Nakha’i adalah seorang pendusta.”

Al-Manawi menjelaskan dalam Syarh Al-Jami’, “Di dalam sanadnya terdapat Abdul Malik bin Umair. Ahmad menyatakan, haditsnya kacau.” (Takhrij Ahadits Ihya’ Ulumuddin, Mahmud Al-Haddad: II/ 605)

Editor: Rudy

Disadur dari buku “Puasa Tapi Keliru” tulisan Syaikh Abdul Aziz As-Shadan.

Hukum-hukum puasa bagi musafir

🚢✈[Seri Mutiara_Ramadhan] 🚘

🚍Hukum-hukum Puasa bagi Musafir🚆

بسم الله الرحمن الرحيم

➡I. Keringanan Bagi Musafir:

Musafir, orang yang melakukan perjalanan jauh dibolehkan berbuka dan tidak diwajibkan berpuasa, berdasarkan dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’.

Allah ta’ala berfirman,

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka siapa diantara kalian yang sakit atau dalam perjalanan jauh (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain (di luar Ramadhan).” [Al-Baqoroh: 184]

Dan firman Allah ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” [Al-Baqoroh: 185]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ شَطْرَ الصَّلَاةِ، أَوْ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ عَنِ الْمُسَافِرِ، وَعَنِ الْمُرْضِعِ، أَوِ الْحُبْلَى

“Sesungguhnya Allah ta’ala meringankan sebagian sholat atau seperuh sholat dan puasa dari musafir dan dari wanita menyusui atau wanita hamil.” [HR. Abu Daud dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Shahih Abi Daud: 2083]

Al-‘Allamah Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

وقد أجمع العلماء أنه يجوز للمسافر الفطر

“Ulama sepakat bahwa dibolehkan bagi musafir untuk berbuka.” [Asy-Syarhul Mumti’, 6/326]

➡II. Bolehkah Musafir Berpuasa?

📌Pertama: Apabila musafir berpuasa akan membahayakannya atau sangat memberatkannya maka hukumnya haram, sebagaimana firman Allah ta’ala,

Allah ta’ala berfirman,

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ الله كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” [An-Nisa’: 29]

Dan firman Allah ta’ala,

وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” [Al-Baqoroh: 195]

Sahabat yang Mulia Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhuma juga berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِي رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ، فَصَامَ النَّاسُ، ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ، حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ، ثُمَّ شَرِبَ، فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ: إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ، فَقَالَ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ، أُولَئِكَ الْعُصَاةُ

“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam keluar menuju Makkah di tahun Fathu Makkah di bulan Ramadhan, beliau ketika itu sedang berpuasa sampai tiba di bukit lembah Al-Ghamim, dan manusia ketika itu juga berpuasa, maka beliau meminta segelas air, lalu mengangkatnya agar manusia dapat melihatnya, kemudian beliau minum, maka dikatakan kepada beliau setelah itu: Sesungguhnya sebagian manusia masih ada yang berpuasa. Beliau bersabda: Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat, mereka adalah orang-orang yang bermaksiat.” [HR. Muslim]

📌Kedua: Apabila musafir berpuasa akan memberatkannya, namun ia masih mampu untuk berpuasa maka hukumnya makruh, berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَرَأَى زِحَامًا وَرَجُلًا قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ، فَقَالَ مَا هَذَا؟ فَقَالُوا: صَائِمٌ، فَقَالَ لَيْسَ مِنَ البِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah melihat kerumunan orang dan seseorang yang dinaungi (karena kepayahan). Beliau pun bersabda: Ada apa dengannya? Mereka berkata: Dia sedang puasa. Maka beliau bersabda: Tidak termasuk kebaikan, melakukan puasa ketika safar.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Dalam riwayat An-Nasaai,

إِنَّهُ لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ أَنْ تَصُومُوا فِي السَّفَرِ، وَعَلَيْكُمْ بِرُخْصَةِ اللهِ الَّتِي رَخَّصَ لَكُمْ فَاقْبَلُوهَا

“Sesungguhnya tidak termasuk kebaikan, kalian berpuasa ketika safar, hendaklah terhadap keringanan dari Allah yang Dia berikan kepada kalian, terimalah.” [HR. An-Nasaai dalam As-Sunan Al-Kubro dari Jabir radhiyallahu’anhu, Shahihut Targhib: 1054]

Dan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ

“Sesungguhnya Allah mencintai keringanan-keringanan dari-Nya diambil, sebagaimana Allah membenci kemaksiatan kepada-Nya dilakukan.” [HR. Ahmad dan Ibnu Hibban dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Shahihul Jaami’: 1886]

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,

إذا اشتد الحر، وعظمت المشقة، تأكد الفطر، وكره الصوم للمسافر

“Apabila sangat panas dan berat bebannya maka dimakruhkan bagi musafir untuk berpuasa.” [Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 15/237]

📌Ketiga: Apabila musafir berpuasa tidak membahayakannya dan tidak pula memberatkannya, atau kondisinya sama saja, baik berbuka atau berpuasa tidak ada bedanya, maka boleh baginya untuk berpuasa dan boleh berbuka, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata,

سَأَلَ حَمْزَةُ بْنُ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيُّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصِّيَامِ فِي السَّفَرِ؟ فَقَالَ إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِر

“Hamzah bin Amr Al-Aslami pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tentang puasa ketika safar? Beliau bersabda: Kalau kamu mau berpuasa silakan dan kalau kamu mau berbuka juga silakan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Juga hadits Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, beliau berkata,

كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى المُفْطِرِ، وَلاَ المُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ

“Kami pernah melakukan safar bersama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, maka orang yang berpuasa tidak mencela orang yang tidak puasa, dan orang yang tidak puasa tidak mencela orang yang berpuasa.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,

ومن صام فلا حرج عليه إذا لم يشق عليه الصوم، فإن شق عليه الصوم كره له ذلك.

“Barangsiapa berpuasa maka tidak ada dosa atasnya apabila puasa tidak menyulitkannya, namun apabila memberatkannya maka dimakruhkan baginya berpuasa.” [Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 15/237]

➡III. Bagi Musafir yang Boleh Berbuka dan Boleh Berpuasa Manakah yang Lebih Afdhal?

Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah menguatkan bahwa yang afdhal baginya adalah berpuasa karena empat alasan:[1]

📌Pertama: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah berpuasa ketika safar. Sahabat yang Mulia Abu Ad-Darda’ radhiyallahu’anhu berkata,

خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِي يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الحَرِّ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلَّا مَا كَانَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَابْنِ رَوَاحَةَ

“Kami keluar bersama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam sebagian safar beliau di hari yang sangat panas, sampai seorang laki-laki meletakkan tangannya di atas kepala karena sangat panasnya, dan tidak ada seorang pun diantara kami yang berpuasa selain Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan Abdullah bin Rowahah.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

📌Kedua: Berpuasa lebih cepat membebaskan diri dari kewajiban.

📌Ketiga: Berpuasa lebih mudah ketika dilakukan bersama-sama kebanyakan kaum muslimin daripada melakukannya sendiri.

📌Keempat: Berpuasa di bulan Ramadhan lebih afdhal.

➡IV. Jarak Safar yang Membolehkan Buka Puasa:

Jarak safar yang membolehkan seseorang berbuka puasa adalah jarak safar yang membolehkannya mengqoshor sholat, yaitu meringkas sholat yang tadinya empat raka’at menjadi dua raka’at. Berapa jarak minimalnya?

📌Pendapat Pertama: Mayoritas ulama berpendapat jarak minimalnya adalah kurang lebih 80 KM. Pendapat ini yang dikuatkan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahiamahullah dan Al-Lajnah Ad-Daimah.[2]

📌Pendapat Kedua: Sebagian ulama berpendapat bahwa jarak safar dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf) manusia. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah[3] dan Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahumallah.[4]

Pendapat yang kuat insya Allah adalah pendapat kedua, karena tidak ada dalil yang shahih lagi sharih (tegas) yang menentukan jarak safar, maka dikembalikan kepada kebiasaan manusia.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

كُلُّ اسْمٍ لَيْسَ لَهُ حَدٌّ فِي اللُّغَةِ وَلَا فِي الشَّرْعِ فَالْمَرْجِعُ فِيهِ إلَى الْعُرْفِ فَمَا كَانَ سَفَرًا فِي عُرْفِ النَّاسِ فَهُوَ السَّفَرُ الَّذِي عَلَّقَ بِهِ الشَّارِعُ الْحُكْمَ

“Setiap nama yang tidak memiliki batasan dalam bahasa dan tidak pula dalam syari’at, maka rujukan untuk menentukannya dikembalikan kepada kebiasaan, maka apa yang dianggap safar menurut kebiasaan manusia, itulah safar yang dikaitkan dengan hukum oleh Penetap syari’at.” [Majmu’ Fatawa, 24/40-41]

➡Bagaimana apabila seseorang sulit memastikan kebiasaan manusia dalam penentuan satu jarak safar karena perbedaan kebiasaan mereka?

Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

ولا حرج عند اختلاف العرف فيه أن يأخذ الإنسان بالقول بالتحديد؛ لأنه قال به بعض الأئمة والعلماء المجتهدين, فليس عليهم به بأس إن شاء الله تعالى, أما مادام الأمر منضبطاً فالرجوع إلى العرف هو الصواب.

“Tidak mengapa ketika terjadi perbedaan kebiasaan dalam jarak tertentu sehingga seseorang mengambil pendapat yang menentukan jarak safar, karena itu adalah pendapat sebagian imam dan ulama mujtahid, maka tidak mengapa insya Allah, namun apabila perkaranya dapat dipastikan dengan kebiasaan maka dikembalikan kepada kebiasaan itulah yang benar.” [Majmu’ Fatawa wa Rosaail Ibnil ‘Utsaimin, 15/265 no. 1098]

➡V. Kapan Musafir Mulai Berbuka?

Musafir baru dibolehkan berbuka ketika ia telah berstatus sebagai musafir, misalkan seseorang berniat di malam hari untuk safar di siang hari, maka tidak boleh ia masuk waktu pagi dalam keadaan tidak berpuasa, karena ia baru meniatkan safar, belum melakukan safar.

Al-Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata,

وَاتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ فِي الْمُسَافِرِ فِي رَمَضَانَ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يُبَيِّتَ الْفِطْرَ لِأَنَّ الْمُسَافِرَ لَا يَكُونُ مُسَافِرًا بِالنِّيَّةِ وَإِنَّمَا يَكُونُ مُسَافِرًا بِالْعَمَلِ وَالنُّهُوضِ فِي سَفَرِهِ

“Para Fuqoha sepakat dalam permasalahan musafir di bulan Ramadhan bahwa ia tidak boleh bermalam dalam keadaan berniat untuk tidak berpuasa, karena musafir tidak menjadi musafir dengan sekedar berniat safar, tetapi dengan perbuatan dan mulai melakukan safarnya.” [At-Tamhid, 22/49]

➡VI. Di Mana Musafir Dibolehkan Berbuka?

📌Pendapat Pertama: Apabila sudah meninggalkan perumahan kampungnya. Ini yang dikuatkan Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah.[5]

📌Pendapat Kedua: Apabila sudah siap melakukan safar walau masih berada di kampungnya. Ini yang dikuatkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah.[6]

Pendapat yang kuat insya Allah adalah pendapat yang kedua berdasarkan beberapa riwayat, diantaranya dari Al-Imam Muhammad bin Ka’ab rahimahullah, beliau berkata,

أَتَيْتُ أَنَسَ بْنِ مَالِكٍ فِي رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ سَفَرًا، وَقَدْ رُحِلَتْ لَهُ رَاحِلَتُهُ، وَلَبِسَ ثِيَابَ السَّفَرِ، فَدَعَا بِطَعَامٍ فَأَكَلَ، فَقُلْتُ لَهُ: سُنَّةٌ؟ قَالَ: سُنَّةٌ ثُمَّ رَكِبَ.

“Aku mendatangi Anas bin Malik di bulan Ramadhan dan beliau ingin melakukan safar, kendaraannya pun telah disiapkan dan beliau telah mengenakan pakaian safar, maka beliau meminta makanan lalu memakannya. Aku pun berkata kepadanya: Apakah ini sunnah? Beliau berkata: Ya sunnah. Kemudian beliau naik kendaraan.” [HR. At-Tirmidzi, Shahih At-Tirmidzi, 1/419]

Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullah berkata,

وَقَدْ ذَهَبَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ إِلَى هَذَا الحَدِيثِ، وَقَالُوا: لِلْمُسَافِرِ أَنْ يُفْطِرَ فِي بَيْتِهِ قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ وَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَقْصُرَ الصَّلاَةَ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْ جِدَارِ الْمَدِينَةِ أَوِ القَرْيَةِ، وَهُوَ قَوْلُ إِسْحَاقَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ الحَنْظَلِيِّ.

“Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini, mereka berkata: Boleh bagi musafir untuk berbuka di rumahnya sebelum keluar, tetapi tidak boleh baginya mengqoshor sholat sampai ia keluar dari perumahan kotanya atau kampungnya, ini adalah pendapat Ishaq bin Ibrahim Al-Hanzhali.” [Sunan At-Tirmidzi, 2/155]

➡VII. Apabila Musafir Singgah di Suatu Negeri, Masih Bolehkah Baginya untuk Tidak Puasa?

📌Pendapat Pertama: Hanya dibolehkan bagi musafir yang tinggal sementara di suatu negeri dalam waktu kurang dari empat hari, apabila lewat empat hari maka wajib baginya puasa dan tidak boleh lagi mengqoshor sholat. Pendapat ini yang dikuatkan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.[7]

📌Pendapat Kedua: Selama apa pun boleh baginya berbuka selama ia tidak berniat mukim. Pendapat ini yang dikuatkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.[8]

Pendapat yang kuat insya Allah adalah pendapat yang kedua, karena tidak ada dalil shahih dan sharih yang menunjukkan penentuan batas waktu bagi musafir yang singgah di satu negeri, maka selama ia tidak menetap statusnya masih musafir, berlaku baginya hukum-hukum musafir terkait sholat dan puasa, dan terdapat banyak riwayat para sahabat dan tabi’in yang tinggal sementara di satu negeri selama berbulan-bulan dan bertahun-tahun dalam keadaan mengqoshor sholat, karena mereka tidak berniat untuk menetap atau bermukim.

➡VIII. Apakah Orang yang Melakukan Safar dengan Pesawat Masih Boleh Berbuka?

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,

ولا حرج فيه سواء كانت وسائل النقل مريحة أو شاقة لإطلاق الأدلة

“Tidak apa-apa bagi musafir untuk berbuka, sama saja apakah sarana transportasinya nyaman atau tidak nyaman, berdasarkan keumuman dalil-dalil (tidak memberikan pengecualian terhadap jenis transportasi tertentu).” [Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 15/236]

➡IX. Apabila Musafir Kembali Pulang di Siang Hari dalam Keadaan Tidak Berpuasa, Bolehkah Baginya Makan, Minum dan Berhubungan Suami Istri?

Tidak sah baginya berpuasa apabila telah masuk waktu pagi dalam keadaan berbuka atau tadinya berpuasa kemudian telah berbuka karena safar. Tetapi bolehkah ia makan, minum dan berhubungan suami istri apabila telah sampai ke rumahnya?

📌Pendapat Pertama: Tidak boleh karena statusnya bukan lagi musafir. Pendapat ini dikuatkan Al-Lajnah Ad-Daimah.[9]

📌Pendapat Kedua: Boleh karena ia berbuka dengan sebab yang dibolehkan syari’at. Pendapat ini dikuatkan Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah.[10]

Pendapat yang kuat insya Allah adalah pendapat kedua, karena tidak ada dalil shahih lagi sharih yang mengharuskannya untuk menahan diri dari makan, minum dan berhubungan suami istri dalam keadaan ia tidak berpuasa, dan terdapat beberapa riwayat dari Salaf yang menguatkan pendapat ini.

Sahabat yang Mulia Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata,

من أفطر أول النهار فليفطر آخره

“Barangsiapa dibolehkan berbuka di awal hari maka boleh baginya berbuka di akhirnya.” [Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, 3/54]

Al-Imam Malik dan Asy-Syafi’i rahimahumallah berkata,

وَلَوْ قَدِمَ مُسَافِرٌ فِي هَذِهِ الْحَالِ فَوَجَدَ امْرَأَتَهُ قَدْ طَهُرَتْ جَازَ لَهُ وَطْؤُهَا

“Andai seorang musafir kembali dalam keadaan seperti ini, lalu ia mendapati istrinya baru bersih dari haid (dan tidak berpuasa karena haid), maka boleh baginya untuk menggauli istrinya tersebut.” [At-Tamhid, 22/53]

Ats-Tsauri meriwayatkan dari Abu Ubaid, dari Jabir bin Zaid rahimahumullah,

أَنَّهُ قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فَوَجَدَ الْمَرْأَةَ قَدِ اغْتَسَلَتْ مِنْ حَيْضَتِهَا فَجَامَعَهَا

“Bahwa beliau ketika pulang dari safar di bulan Ramadhan, mendapati istrinya baru mandi besar dari haidnya, maka beliau menggaulinya.” [At-Tamhid, 22/53]

📌Peringatan: Suami istri yang melakukan safar bersama di bulan Ramadhan boleh berhubungan suami istri karena tidak wajib bagi mereka berpuasa, akan tetapi bila mereka melakukan safar hanya untuk mendapatkan keringanan berhubungan suami istri maka dosa mereka lebih besar, karena mereka telah membatalkan puasa dengan berjima’ dan melakukan tipu daya dalam syari’at, dan wajib atas mereka untuk bertaubat kepada Allah ta’ala dan membayar kaffaroh, sebagaimana telah dibahas sebelumnya.

➡X. Apa Kewajiban Musafir yang Tidak Berpuasa?

Kewajibannya hanyalah mengqodho’ sejumlah hari yang ia tidak berpuasa padanya di bulan Ramadhan, sebagaimana firman Allah ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” [Al-Baqoroh: 185]

Termasuk orang-orang yang bekerja dalam keadaan safar seperti supir, pilot dan yang semisalnya, maka boleh bagi mereka untuk berbuka dan mengqoshor sholat, dan kewajiban mereka hanyalah mengqodho puasa setelah bulan Ramadhan (selain di hari-hari yang terlarang berpuasa, yaitu dua hari raya dan hari-hari Tasyriq).[11]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

-------------------

[1] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/330 dan 6/343.

[2] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah 10/203, no. 7652.

[3] Lihat Majmu’ Fatawa, 24/38-44.

[4] Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosaail Ibnil ‘Utsaimin, 15/265 no. 1098.

[5] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/346.

[6] Lihat risalah beliau yang berjudul “Tashih Hadits Ifthoris Shooim Qobla Safarihi wa Ba’dal Fajri.”

[7] Lihat Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 12/276.

[8] Lihat Majmu’ Fatawa, 24/18.

[9] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/210 no. 1954.

[10] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/409.

[11] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/212.

🌍Sumber: http://sofyanruray.info/hukum-hukum-puasa-bagi-musafir/
🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿

Senin, 13 Juli 2015

Bangun ya akhi, ramadhan akan pergi..

😭😭😭😭😭😭😭😭😭

BANGUN YA AKHI, RAMADHAN AKAN PERGI.

1. Allahu musta'an. Ramadhan masih disini. Di detik-detik akhirnya. Qum ya akhi. Qum ya akhi. Qum. Bangun... Bangun... Bangun... Tamu itu mau pergi. Tamu itu siap meninggalkan kita.

2. Ini masa emas. Kesempatan terakhir, kesempatan paling tersisa utk memayahkan diri demi mengejar kemuliaan Ramadhan. Ia mau pergi..

3. Mari lelahkan diri. Berpayah-payahlah.  Naikkan keseriusan. Teladani Nabi, Sahabat, Tabi'in yg jauh lbh shalih dr kita demi mengejar Ramadhan yg tak panjang ini.

4. Mari Bermujahadah seperti Umar radhiallahu'anhu yang sepulang shalat Isya, beliau kembali mengerjakan shalat sepanjang malam, sampai terdengar adzan Shubuh.

5. Juga Utsman radhiallahu'anhu, setelah panjang berpuasa di siang hari, beliau menghabiskan malamnya dengan shalat. Beliau hanya tidur sedikit, yaitu sebagian malam pertama. Lalu bangun dgn shalat yg setiap rakaatnya beliau menghatamkan seluruh Al-Qur'an.

6. Di satu kitab syarah, diriwayat Abu Thalib Al-Makki yang mutawatir menyebutkan tentang empat puluh tabi'in yang biasa melakukan shalat subuh dengan wudhu shalat Isya.

7. Syaddad rahimahullah, salah seorang sahabat, ia biasa berbaring namun tidak tidur sepanjang malam sambil miring ke kanan dan ke kiri sampai waktu fajar kemudian berkata, "Ya Allah, ketakutan terhadap neraka jahanam telah mengusir kantukku."

8. Aswad bin Yazid, setelah tidur sebentar antara Maghrib dan Isya. Beliau biasa beribadah sepanjang malam dalam bulan Ramadhan hingga Shubuh.

9. Diceritakan bahwa Said bin Musayyab rahimahullah selama 50 tahun selalu melakukan shalat Isya dan shalat Fajar dengan wudhu yang sama

10. Shilah bin Ashyim, biasa menghabiskan seluruh malamnya untuk beribadah kepada Allah hingga waktu Shubuh. Lalu setelah matahari terbit, ia berdoa, "Ya Allah, (hamba seperti merasa) tidak pantas meminta surga kepada-Mu, tetapi hamba hanya memohon kepada-Mu agar Engkau menyelamatkan hamba dari Jahannam."

11. Qatadah biasa membaca seluruh Al-Qur'an setiap tiga malam dalam bulan Ramadhan, tetapi sepuluh malam terakhir dia mengkhatamkan seluruh Al-Qur'an setiap malam.

12. Imam Abu Hanifah terkenal karena selama 40 tahun melakukan shalat Isya dan shalat Fajar dengan wudhu yang sama. Apabila para sahabatnya bertanya bagaimana ia memperoleh kekuatan untuk mengerjakannya, beliau menjawab, "Ini karena doa khusus aku mohon kepada Allah melalui Asma Allah yang agung." Beliau hanya tidur sebentar di siang hari demi ikuti sunnah.

13. Imam Abu Hanifah juga sering menangis sedemikian rupa ketika membaca Al-Qur'an sehingga tetangga-tetangganya merasa kasihan kepadanya.

14. Ibrahim bin Adham bahkan diriwayatkan tidak tidur sama sekali pada bulan Ramadhan baik siang atau malam.

15. Seberapa lelah kau khatamkan Al Quran? Imam Syafi'i biasa mengkhatamkan Al-Qur'an 60 kali dalam satu Ramadhan.

16. Sa’id bin Musayyib tidak pernah terlewat dari takbiratul ihram imam selama lima puluh tahun. Burd Mawla berkata, “Tidaklah dikumandangkan adzan selama empat puluh tahun melainkan Sa’id bin Musayib telah berada di dalam masjid.”

17. Dan banyak lagi cerita keseriusan orang-orang sholih yg mengejar keridhoan Allah, meski lelah dan payah rontokan jasad mereka.

18. Bangun ya akhi. Ramadhan akan pergi. Ramadhan akan berakhir, besok tak lama lagi.

-----------------------------------

Abu Hurairah menangis menjelang akhir hayatnya, lalu berkata..
"Duhai perjalanan yang akan teramat panjang. Duhai bekal yg teramat sedikit."

Ya Allah tolong kami. Ya Allah tolong kami.

Rabu, 08 Juli 2015

Ringkasan pembahasan iktikaf

🍀Mutiara_Ramadhan🌴

📝RINGKASAN PEMBAHASAN I'TIKAF📋

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

➡Pertama: I’tikaf maknanya adalah,

لزوم مسجد جماعةٍ، بنيةٍ لعبادة الله فيه، من شخص مخصوص، بشروط مخصوصة، على صفة مخصوصة، في زمن مخصوص.

“Berdiam diri di masjid umum yang diadakan padanya sholat berjama’ah dengan niat beribadah kepada Allah ta’ala di masjid tersebut, yang dilakukan oleh orang tertentu, dengan syarat-syarat tertentu, tata cara tertentu, di waktu tertentu.” [Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 450-451]

Akan datang insya Allah penjelasan lebih detail di poin-poin berikut tentang orang tertentu, dengan syarat-syarat tertentu, tata cara tertentu dan waktu tertentu.

➡Kedua: Syarat-syarat i’tikaf;

✅Syarat Pertama: Islam, karena ibadah orang kafir tidak sah, sebagaimana firman Allah ta’ala,

وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاء مَّنثُورًا

“Dan Kami hadapi segala amal yang mereka (orang-orang kafir) kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” [Al-Furqon: 23]

Dan firman Allah ta’ala,

وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” [Al-An’am: 88]

✅Syarat Kedua: Berakal, karena orang yang gila tidak disyari’atkan beribadah, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ، عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ

“Pena diangkat dari tiga golongan, yaitu dari orang gila yang tertutup akalnya sampai ia sadar, dari orang yang tidur sampai ia bangun dan dari anak kecil sampai ia baligh.” [HR. Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, Al-Irwa’, 2/5]

✅Syarat Ketiga: Mumayyiz, yaitu berumur minimal 7 tahun dan telah memahami ibadah yang ia kerjakan. Tidak sah i’tikaf anak kecil yang belum mumayyiz.

✅Syarat Keempat: Berniat i’tikaf, karena setiap amalan bergantung kepada niat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

إنَّمَا الأعْمَالُ بَالْنيَاتِ، وَإنَّمَا لِكل امرئ مَا نَوَى، فمَنْ كَانَتْ هِجْرَتهُ إلَى اللّه وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتهُ إلَى اللّه وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرتُهُ لِدُنيا يُصيبُهَا، أو امْرَأة يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُه إلَى مَا هَاجَرَ إليهِ

“Sesungguhnya amalan-amalan manusia tergantung niat, dan setiap orang mendapatkan balasan sesuai niatnya. Maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya maka ia mendapatkan pahala hijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin ia raih, atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia niatkan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Umar Bin Khaththab radhiyallahu’anhu]

Faidah Penting: Ulama mengkiaskan i’tikaf dengan haji dalam masalah pensyaratan niat, karena adanya kesamaan dalam pengharaman hal-hal yang sebelumnya dibolehkan seperti berhubungan suami istri dan lain-lain. Maka boleh seseorang mensyaratkan dalam niatnya ketika memulai i’tikaf bahwa ia akan keluar dari masjid karena suatu hajat, dengan memperhatikan tiga jenis keluar dari masjid berikut ini:

1) Keluar yang dibolehkan dengan pensyaratan dan tanpa persyaratan niat, yaitu keluar untuk melakukan sesuatu yang harus dilakukan seperti buang hajat, sakit, berwudhu’ yang wajib, mandi wajib atau selainnya, demikian pula makan dan minum, apabila tidak disediakan di masjid.

2) Keluar yang tidak dibolehkan kecuali dengan melakukan pensyaratan niat sejak awal i’tikaf, yaitu menjenguk orang sakit, mengunjungi orang tua dan mengantar jenazah. Ini adalah keluar untuk melakukan ketaatan yang tidak diwajibkan, maka tidak boleh dilakukan kecuali apabila telah melakukan pensyaratan dalam niat di awal i’tikaf.

• Perhatian: Keluar jenis ini juga dibolehkan apabila ada hal yang darurat walau tanpa pensyaratan, seperti membantu orang yang sakit keras dan tidak ada orang lain yang membantunya, atau mengurus jenazah yang tidak ada orang lain yang mengurusnya, atau orang sakit dan jenazah tersebut adalah orang yang wajib bagi orang yang beri'tikaf untuk membantu dan mengurus seperti orang tuanya, istrinya, anak-anaknya dan lain-lain.

3) Keluar yang tidak dibolehkan sama sekali, tidak dengan pensyaratan dan tidak pula tanpa pensyaratan niat, jika dilakukan maka batal i’tikafnya, seperti keluar untuk jual beli di pasar dan berhubungan suami istri, maka seperti ini tidak boleh dengan atau tanpa pensyaratan dalam niat (lihat Syarhul ‘Umdah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 2/810 dan Majaalis Syahri Ramadhan, hal. 245-246, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 477).

Pensyaratan ini penting karena pada asalnya keluar masjid itu terlarang bagi orang yang beri'tikaf kecuali dengan pensyaratan atau karena darurat, sebagaimana dalam hadits Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu'anha, beliau berkata,

السُّنَّةُ عَلَى الْمُعْتَكِفِ: أَنْ لَا يَعُودَ مَرِيضًا، وَلَا يَشْهَدَ جَنَازَةً، وَلَا يَمَسَّ امْرَأَةً، وَلَا يُبَاشِرَهَا، وَلَا يَخْرُجَ لِحَاجَةٍ، إِلَّا لِمَا لَا بُدَّ مِنْهُ، وَلَا اعْتِكَافَ إِلَّا بِصَوْمٍ، وَلَا اعْتِكَافَ إِلَّا فِي مَسْجِدٍ جَامِعٍ

"Sunnah bagi orang yang beri'tikaf untuk tidak menjenguk orang yang sakit, tidak menghadiri jenazah, tidak menyentuh wanita, tidak pula berhubungan badan, tidak keluar karena satu keperluan kecuali yang mau tidak mau harus dilakukan, dan tidak ada i'tikaf (yang lebih afdhal) kecuali dengan puasa, dan tidak ada i'tikaf selain di masjid yang digunakan sholat berjama'ah." [HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 2135]

✅Syarat Kelima: I’tikaf dilakukan di masjid, sebagaimana firman Allah ta’ala,

وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Dan kalian ber’tikaf di masjid.” [Al-Baqoroh: 187]

✅Syarat Keenam: I’tikaf di masjid yang dilakukan padanya sholat berjama’ah, ini syarat khusus bagi laki-laki, sebab sholat berjama’ah wajib bagi laki-laki, apabila ia harus keluar masjid untuk melakukan sholat berjama’ah di masjid lainnya maka itu menafikan tujuan i’tikaf, yaitu berdiam diri di masjid, tidak banyak keluar. Dan tidak dipersyaratkan masjid tersebut harus diadakan padanya sholat Jum’at, karena keluar ke masjid lain untuk sholat Jum’at tidak sering dilakukan. Namun yang afdhal beri’tikaf di masjid yang diadakan sholat Jum’at sehingga tidak perlu keluar lagi ke masjid lain (lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/509).

• Oleh karena itu ulama dahulu mengingkari secara keras terhadap orang yang menyendiri dengan tujuan beribadah dan tidak ikut sholat berjama’ah dan Jum’at di masjid. Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata,

سئل ابن عباس عن رجل يصوم النهار و يقوم الليل و لا يشهد الجمعة و الجماعة قال : هو في النار, فالخلوة المشروعة لهذه الأمة هي الإعتكاف في المساجد خصوصا في شهر رمضان خصوصا في العشر الأواخر منه كما كان النبي صلى الله عليه و سلم يفعله.

"Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma pernah ditanya tentang seorang (laki-laki) yang (menyendiri) berpuasa di siang hari dan sholat tahajjud di malam hari, namun tidak ikut sholat Jum’at dan sholat jama’ah, beliau berkata: “Dia di neraka”. Maka menyendiri yang disyari’atkan bagi umat ini adalah i’tikaf di masjid, secara khusus di bulan Ramadhan, yaitu di sepuluh hari terakhirnya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.” [Lathooiful Ma’aarif: 207]

• Adapun bagi wanita boleh i’tikaf di masjid yang tidak dilakukan padanya sholat berjama’ah, karena wanita tidak wajib sholat berjama’ah, tetapi dengan syarat itu adalah masjid umum, bukan masjid khusus di rumahnya, dan syarat lain bagi wanita adalah izin suami atau wali dan aman dari ‘fitnah’ (seperti godaan antara laki-laki dan wanita, atau memunculkan mudarat seperti menimbulkan prasangka buruk dan pembicaraan yang tidak baik) (lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/509-511).

• Demikian pula orang yang diberi keringanan untuk tidak sholat berjama’ah seperti karena sakit maka boleh baginya beri’tikaf di masjid umum mana saja walau tidak diadakan sholat berjama’ah (lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/511).

• Dan musholla-musholla khusus wanita baik di rumah, di sekolah atau di kantor tidak termasuk kategori masjid, maka tidak boleh digunakan untuk i’tikaf (lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/52).

• Adapun pensyaratan i’tikaf hanya di tiga masjid, yaitu Masjidil Harom, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsho maka haditsnya diperselisihkan para ulama tentang keshahihannya. Dan maknanya yang benar adalah lebih afdhal beri’tikaf di tiga masjid tersebut, bukan sebagai pembatasan (lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/502).

➡Ketiga: Hukum i’tikaf sunnah (kecuali karena nadzar maka wajib) berdasarkan dalil Al-Qur’an, As-Sunnnah dan ijma’. Allah ta’ala berfirman,

وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Dan janganlah kalian bercampur dengan istri-istri kalian, sedang kalian ber’tikaf di masjid.” [Al-Baqoroh: 187]

Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِه

“Bahwasannya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau, kemudian istri-istri beliau masih melakukan i’tikaf sepeninggal beliau.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,

الاعتكاف سنة بالإجماع، ولا يجب إلا بالنذر بالإجماع

“I’tikaf hukumnya sunnah berdasarkan ijma’, dan tidak diwajibkan kecuali karena nadzar, juga berdasarkan ijma’.” [Al-Majmu’, 6/407]

وأجمع المسلمون على أنه قربة وعمل صالح

“Dan sepakat kaum muslimin bahwa i’tikaf adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan amal shalih.” [Syarhul ‘Umdah, 2/711]

➡Keempat: Maksud dan hikmah i’tikaf adalah,

تسليم المعتكف: نفسه، وروحه، وقلبه، وجسده بالكلية إلى عبادة الله تعالى، طلباً لرضاه، والفوز بجنته، وارتفاع الدرجات عنده تعالى، وإبعاد النفس من شغل الدنيا التي هي مانعة عما يطلبه العبد من التقرب إلى الله - عز وجل -

“Orang yang ber’tikaf menyerahkan dirinya, ruhnya, hatinya dan jasadnya secara totalitas untuk beribadah kepada Allah ta’ala, demi mencari ridho-Nya, menggapai kebahagian di surga-Nya, terangkat derajat di sisi-Nya dan menjauhkan diri dari semua kesibukan dunia yang dapat menghalangi seorang hamba untuk berusaha mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wa jalla.” [Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 459]

• Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata,

فمعنى الاعتكاف وحقيقته: قطع العلائق عن الخلائق للاتصال بخدمة الخالق وكلما قويت المعرفة بالله والمحبة له والأنس به أورثت صاحبها الإنقطاع إلى الله تعالى بالكلية على كل حال

“Makna i’tikaf dan hakikatnya adalah memutuskan semua interaksi dengan makhluk demi menyambung hubungan dengan khidmah (ibadah) kepada Al-Khaliq, dan setiap kali menguat pengenalan seseorang kepada Allah, kecintaan kepada-Nya dan kenyamanan dengan-Nya maka akan melahirkan baginya keterputusan dari makhluk untuk berkosentrasi secara totalitas kepada Allah ta’ala di setiap keadaan.” [Lathooiful Maarif, hal. 191]

• Dan sungguh menakjubkan, di tengah-tengah kesibukan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam untuk mendakwahi seluruh umat manusia, memimpin negara dan mengurus istri-istri, keluarga dan berbagai permasalahan kaum muslimin, beliau masih melakukan i’tikaf setiap tahun; memfokuskan diri untuk beribadah kepada Allah ta’ala di sepuluh hari terakhir Ramadhan dan memutuskan diri dari segala kesibukan dunia serta mengurangi interaksi dengan makhluk.

• Bahkan apabila beliau tidak sempat melakukannya maka beliau akan mengqodho’ di bulan Syawwal atau di bulan Ramadhan berikutnya beliau akan beri’tikaf 20 hari, ini semuanya menunjukkan pentingnya i’tikaf dan termasuk sunnah mu’akkadah, sunnah yang sangat ditekankan.

• Beliau beri'tikaf demi meningkatkan ibadah kepada Allah subhanahu wa ta'ala di sepuluh hari terakhir Ramadhan, karena inilah hari-hari yang paling afdhal di bulan Ramadhan, terutama waktu malamnya, lebih utama lagi pada malam al-qodr yang lebih baik dari 1000 bulan.

• Namun sangat disayangkan banyak kaum muslimin justru kehilangan semangat dan ruh ibadah di akhir-akhir Ramadhan, apabila di awal Ramadhan masjid-masjid penuh sesak, di akhir Ramadhan pasar-pasar, mall-mall, jalan-jalan hingga tempat-tempat hiburan yang ramai dikunjungi, mereka menyelisihi petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu'anha berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh dalam beribadah pada sepuluh hari terakhir Ramadhan melebihi waktu yang lainnya.” [HR. Muslim]

Beliau radhiyallahu'anha juga berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam apabila masuk sepuluh hari terakhir Ramadhan maka beliau mengencangkan sarungnya (tidak berhubungan suami istri dan mengurangi makan dan minum), menghidupkan malamnya (dengan memperbanyak ibadah) dan membangun keluarganya (untuk ibadah).” [HR. Al-Bukhari dan Muslim, dan lafaz milik Al-Bukhari]

➡Kelima: Waktu i’tikaf adalah di sepuluh hari terakhir Ramadhan, inilah yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu’anhum, tidak ada satu riwayat pun anjuran beri’tikaf di selain sepuluh hari terakhir Ramadhan, tidak di awal dan pertengahan Ramadhan, tidak pula di bulan-bulan yang lain, kecuali karena qodho’ atau nadzar, maka boleh dikerjakan di bulan yang lain. Dan nadzar itu sendiri hukum asalnya adalah makruh menurut pendapat terkuat insya Allah, namun apabila sudah bernadzar maka wajib ditunaikan.

• Andaikan beri’tikaf di selain sepuluh hari terakhir Ramadhan itu dianjurkan, tentu akan dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka tidaklah patut menganjurkan manusia untuk beri’tikaf di selain sepuluh hari terakhir Ramadhan. Akan tetapi barangsiapa melakukannya maka tidak terlarang dan tidak dihukumi bid’ah, karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengizinkan Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu menunaikan nadzar i’tikaf di selain sepuluh hari terakhir Ramadhan. Demikian ringkasan penjelasan Al-‘Allamah Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah (dalam Asy-Syarhul Mumti’, 6/504-505).

• Akan tetapi jika seseorang setiap kali masuk masjid berniat i’tikaf maka hendaklah diingkari dan dilarang, karena itu tidak termasuk petunjuk Nabi shallallahu’alaihi wa sallam (lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/506).

➡Keenam: Tidak ada batas waktu minimal dan maksimal yang dipersyaratkan untuk sahnya i’tikaf, yang afdhal adalah sepuluh hari penuh di akhir Ramadhan, namun andaikan seseorang berhalangan untuk beri’tikaf secara penuh maka tidak mengapa insya Allah ia beri’tikaf sesuai kemampuannya. Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,

والصواب في الاعتكاف أنه لا حدَّ لأكثره ولا لأقلِّه، وليس له حد محدود، فلو دخل المسجد ونوى الاعتكاف ساعة أو ساعتين فهو اعتكاف

“Pendapat yang benar dalam masalah i’tikaf adalah tidak ada batas waktu maksimalnya dan minimalnya, tidak ada batas yang ditentukan, andai seseorang masuk masjid dan berniat i’tikaf satu atau dua jam maka itu adalah i’tikaf.” [Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 461]

➡Ketujuh: Kapan waktu mulai dan akhir i’tikaf?

Pendapat Pertama: Mulai i’tikaf tanggal 21 Ramadhan dan masuk ke masjid sebelum terbenam matahari di tanggal 20 Ramadhan agar ketika terbenam matahari orang yang beri’tikaf sudah ada di masjid, karena saat itu telah masuk tanggal 21 Ramadhan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan ini adalah pendapat yang terkuat insya Allah, karena tidaklah disebut sepuluh hari yang terakhir kecuali dimulai sejak awal tanggal 21 Ramadhan, yaitu sejak terbenamnya matahari.

Demikian pula kemungkinan lailatul qodr jatuh pada malam 21 Ramadhan, dan itu pernah terjadi di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka sepatutnya untuk mulai i’tikaf sejak awal malam 21 Ramadhan dan masuk sebelum matahari terbenam agar tidak luput sedikit pun waktunya. Karena diantara tujuan penting i'tikaf adalah memperbanyak ibadah ketika lailatul qodr.

Pendapat Kedua: Mulai i’tikaf ba’da Shubuh tanggal 21 Ramadhan, berdalil dengan hadits Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha,

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى الْفَجْرَ، ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ

“Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam apabila hendak beri’tikaf maka beliau sholat Shubuh, kemudian masuk ke tempat i’tikafnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Ini adalah pendapat sebagian ulama, akan tetapi ini adalah pendapat yang lemah, karena hadits tersebut tidak menunjukkan bahwa beliau baru mulai beri’tikaf setelah sholat Shubuh, tetapi baru masuk ke tempat i’tikafnya, yaitu kemah yang disediakan untuk beliau, sebagaimana dalam sebuah riwayat yang lebih kuat dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha dengan lafaz,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَعْتَكِفُ فِي العَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ، فَكُنْتُ أَضْرِبُ لَهُ خِبَاءً فَيُصَلِّي الصُّبْحَ ثُمَّ يَدْخُلُهُ

“Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam ber’itikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan, maka aku membuatkan untuk beliau sebuah kemah, beliau sholat Shubuh kemudian masuk ke dalamnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Bahkan terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa beliau masuk ke tempat i’tikaf setelah sholat Shubuh di tempat yang telah beliau lakukan i’tikaf sebelumnya, bukan baru masuk pertama kali, yaitu riwayat lain dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha dengan lafaz,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ رَمَضَانٍ، وَإِذَا صَلَّى الغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِي اعْتَكَفَ فِيهِ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam beri’tikaf di setiap Ramadhan, maka apabila beliau telah sholat Shubuh, beliau masuk ke tempat yang telah beliau lakukan i’tikaf padanya.” [HR. Al-Bukhari]

• Adapun waktu keluarnya, jumhur ulama berpendapat adalah terbenamnya matahari di akhir Ramadhan, dan inilah pendapat yang kuat insya Allah karena yang disyari’atkan dan diniatkan adalah i’tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan, bukan Syawwal. Dan sebagian ulama berpendapat bahwa yang afdhal adalah tetap di masjid dan keluar bersamaan dengan waktu menuju sholat Idul fitri, namun ini adalah pendapat yang lemah karena tidak didukung oleh dalil yang shahih dan sharih, serta bertentangan dengan sunnah pada hari 'ied untuk berpenampilan bagus (lihat Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 469).

➡Kedelapan: Disunnahkan bagi orang yang beri’tikaf untuk memperbanyak ibadah kepada Allah ta’ala seperti;

• Sholat-sholat sunnah, baik sholat sunnah yang memiliki sebab seperti sholat sunnah Dhuha, Wudhu dan lain-lain, maupun sholat sunnah muthlaq (umum, yang tidak memiliki sebab, boleh dilakukan semampunya dan kapan saja selama bukan di waktu-waktu terlarang, dan dilakukan dengan cara dua raka’at salam, dua raka’at salam),

• Membaca Al-Qur’an,

• Berdoa,

• Berdzikir,

• Istighfar,

• Bertaubat dan ibadah-ibadah khusus lainnya,

• Menghindari ucapan-ucapan yang sia-sia apalagi yang haram, namun tidak disyari’atkan untuk berniat ibadah dengan cara diam tidak mau bicara sama sekali,

• Meminimalkan interaksi dan pembicaraan dengan orang-orang agar lebih banyak beribadah dan lebih khusyu’,

• Tidak dianjurkan untuk memperbanyak majelis ilmu, kecuali satu atau dua kali dalam sehari, dan hendaklah lebih fokus beribadah khusus secara pribadi maupun sholat berjama’ah (lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/500-501).

➡Kesembilan: Hal-hal yang dibolehkan bagi orang yang beri’tikaf;

1) Keluar masjid untuk menunaikan hajat yang mesti dilakukan, baik secara tabiat maupun syari’at, seperti;

• Keluar untuk buang hajat,

• Keluar untuk makan dan minum apabila tidak tersedia di masjid,

• Keluar untuk berwudhu atau mandi wajib,

• Keluar untuk sholat Jum’at,

• Keluar untuk bersaksi apabila diwajibkan atasnya,

• Keluar karena mengkhawatirkan suatu 'fitnah' yang mengancam diri, keluarga, anak atau harta,

• Keluar untuk melakukan sesuatu yang wajib atau meninggalkan yang haram,

Maka tidak batal i’tikaf seseorang apabila keluarnya karena alasan-alasan di atas, dan hendaklah segera kembali ke masjid apabila hajat-hajatnya telah selesai. Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا اعْتَكَفَ، يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ، وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ

“Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam apabila beri’tikaf, beliau mendekatkan kepalanya kepadaku (tanpa keluar dari masjid) dan aku menyisir rambut beliau, dan beliau tidak masuk ke rumah kecuali karena hajat sebagai manusia.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

2) Boleh melazimi satu tempat di masjid untuk beri’tikaf dan boleh membuat kemah kecil untuk beri’tikaf di dalamnya. Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَعْتَكِفُ فِي العَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ، فَكُنْتُ أَضْرِبُ لَهُ خِبَاءً فَيُصَلِّي الصُّبْحَ ثُمَّ يَدْخُلُهُ

“Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam beri'tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan, maka aku membuatkan untuk beliau sebuah kemah, beliau sholat Shubuh kemudian masuk ke dalamnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

3) Boleh dikunjungi oleh keluarga dan berbicara dengan mereka serta mengantar kembali pulang apabila dibutuhkan, sebagaimana dalam hadits Ummul Mukminin Shofiyyah radhiyallahu’anha,

أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزُورُهُ فِي اعْتِكَافِهِ فِي المَسْجِدِ فِي العَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ، فَتَحَدَّثَتْ عِنْدَهُ سَاعَةً، ثُمَّ قَامَتْ تَنْقَلِبُ، فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَهَا يَقْلِبُهَا

“Bahwasannya beliau mengunjungi Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika sedang beri’tikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, maka beliau berbicara bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam beberapa saat, kemudian bangkit untuk kembali pulang, maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pun bangkit bersamanya untuk mengantarnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

4) Boleh makan dan minum di masjid dengan tetap menjaga kebersihan. Sahabat yang Mulia Abdullah bin Al-Harits bin Jaz’in Az-Zubaidi radhiyallahu’anhu berkata,

كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ

“Dahulu kami makan roti dan daging pada masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam di masjid.” [HR. Ibnu Majah, Shahih Ibni Majah. 3/126]

➡Kesepuluh: Pembatal-pembatal i’tikaf;

Pembatal Pertama: Keluar masjid dengan sengaja tanpa keperluan, berdasarkan hadits Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata,

وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ

“Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak masuk ke rumah kecuali karena hajat sebagai manusia.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata,

واتفقوا على أن من خرج من معتكفه في المسجد لغير حاجةٍ، ولا ضرورة، وبرٍّ أُمِرَ به ونُدِب إليه، فإنَّ اعتكافه قد بطل

“Ulama sepakat bahwa orang yang keluar dari tempat i’tikafnya di masjid tanpa hajat dan tanpa alasan darurat, bukan pula karena suatu kebajikan yang diperintahkan atau disunnahkan, maka i’tikafnya telah batal.” [Maraatibul Ijma’, hal. 74]

Pembatal Kedua: Berhubungan suami istri, sebagaimana firman Allah ta’ala,

وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Dan janganlah kalian bercampur dengan istri-istri kalian, sedang kalian ber’tikaf di masjid.” [Al-Baqoroh: 187]

Pembatal Ketiga: Murtad, keluar dari Islam –kita berlindung kepada Allah ta’ala dari kemurtadan-. Murtad membatalkan i’tikaf, bahkan menghapus seluruh ibadah yang telah dikerjakan dan menghalangi diterimanya ibadah yang akan dikerjakan. Allah ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Dan barangsiapa kafir dengan keimanan maka terhapuslah amalannya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” [Al-Maidah: 5]

Allah ta’ala juga berfirman,

وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” [Al-An’am: 88]

Allah ta’ala juga berfirman,

وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلاَّ أَنَّهُمْ كَفَرُواْ بِالله وَبِرَسُولِهِ

“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” [At-Taubah: 54]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

💾🌐Sumber: http://sofyanruray.info/ringkasan-pembahasan-itikaf/
🔹🔸🔹🔸🔹🔸🔹🔸🔹
🌐 Group WA💫
🌺 Ayo Berbagi Faidah 🌺
📱08156712651 🌏
📑Share Faidah... Yuk!📑
🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿🌿