Tampilkan postingan dengan label fiqih iktikaf. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih iktikaf. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Juli 2015

Apakah iktikaf bagi wanita dibolehkan?

Apakah Itikaf bagi Wanita Dibolehkan?
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   حفظه الله تعالى

Imam Bukhari membawakan Bab “I’tikaf Wanita”. Hadits yang beliau bawakan adalah hadits berikut ini.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ، فَكُنْتُ أَضْرِبُ لَهُ خِبَاءً فَيُصَلِّى الصُّبْحَ ثُمَّ يَدْخُلُهُ ، فَاسْتَأْذَنَتْ حَفْصَةُ عَائِشَةَ أَنْ تَضْرِبَ خِبَاءً فَأَذِنَتْ لَهَا ، فَضَرَبَتْ خِبَاءً ، فَلَمَّا رَأَتْهُ زَيْنَبُ ابْنَةُ جَحْشٍ ضَرَبَتْ خِبَاءً آخَرَ ، فَلَمَّا أَصْبَحَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – رَأَى الأَخْبِيَةَ فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَأُخْبِرَ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « آلْبِرُّ تُرَوْنَ بِهِنَّ » . فَتَرَكَ الاِعْتِكَافَ ذَلِكَ الشَّهْرَ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ عَشْرًا مِنْ شَوَّالٍ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Aku mendirikan tenda untuk beliau. Kemudian beliau melaksanakan shalat Shubuh dan memasuki tenda tersebut. Hafshah meminta izin pada ‘Aisyah untuk mendirikan tenda, ‘Aisyah pun mengizinkannya. Ketika Zainab binti Jahsy melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf dalam tenda, ia meminta untuk didirikan tenda, lalu didirikanlah tenda yang lain. Ketika di Shubuh hari lagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat banyak tenda, lantas beliau bertanya, “Apa ini?” Beliau lantas diberitahu dan beliau bersabda, “Apakah kebaikan yang kalian inginkan dari ini?” Beliau meninggalkan i’tikaf pada bulan ini dan beliau mengganti dengan beri’tikaf pada sepuluh hari dari bulan Syawal.” (HR. Bukhari no. 2033).

Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah dalam kitab beliau Bulughul Maram, yaitu hadits no. 699 tentang permasalahan i’tikaf.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:- أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat. (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)

Apa Hukum I’tikaf bagi Wanita?

Imam Syafi’i memakruhkan secara mutlak i’tikaf wanita di masjid yang ada shalat jama’ah. Beliau berdalil dengan hadits pertama yang di atas (hadits pertama, pen.). Hadits tersebut menunjukkan bahwa wanita dimakruhkan beri’tikaf kecuali di masjid rumahnya. Alasannya, jika wanita i’tikaf di masjid umum, banyak nantinya yang melihat wanita tersebut.

Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Seandainya Ibnu ‘Uyainah tidak menambah dalam hadits bab bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih memberikan izin wanita untuk i’tikaf di masjid, tentu i’tikaf wanita di masjid yang ada jama’ahnya menjadi tidak dibolehkan.”

Sedangkan ulama Hanafiyah menyaratkan i’tikaf wanita di masjid rumahnya. Menurut ulama Hanafiyah pula wanita masih boleh i’tikaf di masjid namun bersama suaminya. Demikian pendapat dari Imam Ahmad. Lihat Fath Al-Bari, 4: 275.

Ibnul Mundzir dan ulama lainnya menyatakan bahwa wanita tidak boleh beri’tikaf sampai meminta izin pada suaminya. Jika wanita tersebut beri’tikaf tanpa meminta izin, maka suaminya boleh menyuruhnya keluar dari i’tikaf. Namun jika telah diberi izin, suami tetap masih boleh melarangnya setelah itu.

Sedangkan menurut ulama Hanafiyah (ahli ro’yi), jika awalnya suaminya mengizinkan kemudian melarangnya, maka suami berdosa. Sedangkan Imam Malik tidak membolehkan seorang suami melakukan seperti itu. Lihat Fath Al-Bari, 4: 277.

Dari sini kita tahu bahwa masjid tetap syarat untuk i’tikaf.
[7/7 09:15] Iu.ummu Hakim: @>-- Karena wanita ketika i’tikaf saja harus meminta izin pada suami untuk keluar.
Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Jika wanita ingin melaksanakan i’tikaf di masjid, maka hendaklah menutupi diri (dari pandangan laki-laki, pen.). Disyaratkan bagi wanita untuk berdiam di masjid selama tempat tersebut tidaklah mengganggu (menyempitkan) orang-orang yang shalat.” (Fath Al-Bari, 4: 277)
Hanya Allah yang memberi taufik.
 
Referensi:

Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah.

Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 16 Ramadhan 1436 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com

¤¤(*)¤¤

Sabtu, 04 Juli 2015

Tips Iktikaf

Tips menjelang 10 malam terakhir Ramadhan
Oleh  Sheikh Tawfique Chowdhury

1. Mulailah dengan niat yang bersih  dan tulus. Jika sampai hari ini ibadah terasa belum maksimal, bersiaplah untuk memaksimalkannya. Jika kau benar2 ingin memperbaikinya, masih ada waktu!

2. Hari ini, bacalah tafsir surat AlQadr, dan pahami apa yg sesungguhnya terjadi pada malam laylatul qadr. Kau akan merasakan keagungan dan kekuatannya in syaa Allaah.

3. Jangan menunggu hingga malam ke 27 untuk mengerahkan segalanya.  Seluruh malam dari 10 malam terakhir seharusnya jadi targetmu. Bangunlah setiap malamnya. Jangan sampai laylatul qadr terlewati begitu saja.

4. Jangan ikut-ikutan dengan perayaan2 atau kegiatan2 yang diada2kan (bid'ah) oleh kelompok2 tertentu. Ikutilah sunnah nabi shalallaahu 'alayhi wasallam. Tuntunan beliau adalah : "barangsiapa yang berjaga (tdk tidur) dan berdoa pada malam laylatul qadr dengan iman dan pengharapan akan ganjarannya, dosa2nya yang telah lalu akan diampuni."

5. Hafalkan doa malam laylatul qadr yang diajarkan Rasulullaah shalallaahu 'alayhi wasallam ini : Allaahumma innaka 'afuwwun tuhibbul 'afwa fa' fu'anni (ya Allah, engkau maha pengampun dan menyukai pengampunan, maka ampunilah aku).

6. Siapkan daftar pendek doa doa untuk dipanjatkan. Ingat, ini adalah waktu yang sangat istimewa bagi seorang hamba. Malam Qadar! Malam ditetapkannya takdir! Pilihlah doa doa terbaik untuk agamamu, dunia akhiratmu dan keluargamu. Jangan lupakan saudara2mu muslimin yang tengah kesusahan di berbagai belahan dunia.

7. Sempatkan tidur siang sejenak jika memungkinkan. Jagalah perutmu agar tidak terlalu kenyang dan tidurlah segera setelah isha dan tarawih sekedar untuk menyegarkan diri.  Lalu bangunlah untuk beribadah.

8. Jangan lupakan keluargamu! Rasulullah  membangunkan para istrinya pada malam2 ini. Anak2 pun bisa diajak beribadah untuk beberapa saat, walau mungkin tidak selama orang dewasa. Siapkan, semangati dan motivasi mereka!

9. Cara kita berpakaian dan mempersiapkan diri berpengaruh secara psikologis. Pakailah pakaian yang bagus  dan wewangian (khusus di rumah untuk wanita) ketika beribadah.

10. Pilihlah spot khusus yang kondusif untuk beribadah, apakah itu di mesjid atau di rumah. Letakkan sajadah, mushaf dan air minum sehingga kita tidak perlu beranjak dari sana jika perlu minum.

11. Ini BUKAN malam untuk pasang status (misalnya : "alhamdulillaah, nikmatnya bermunajat kepadaNYA malam ini" dsb)  di FB atau media sosial apapun. Biarlah itu jadi rahasia indah antara hamba dengan Rabbnya. Maka, matikan dulu HP, tablet dan komputer. Putuskan dulu hubungan dengan dunia, dan nikmati jalinan hubungan dengan al-'Afuww!

12. Jika mengantuk, maka variasikan bentuk ibadah antara shalat, bermunajat dan membaca Qur'an. Lakukan bergantian. Jangan habiskan malam untuk mendengarkan ceramah atau tilawah, atau kalau sangat ngantuk, dengarkan sebentar saja untuk mengusir kantuk.

13. Sabar adalah kuncinya. 10 malam terakhir mungkin akan sangat melelahkan. Anda mungkin masih harus bekerja, sekolah atau altifitas lainnya. Ini adalah saat untuk bersabar dengan kelelahan itu. Ingatlah Allah telah menganugrahimu dengan kesempatan berharga (akan luasnya ampunan)yang mungkin saja tidak datang lagi. Bukankah kita akan berlari walau apapun yang terjadi jika kita tahu pasti bahwa ini adalah ramadhan terakhir kita dan surga hanya selangkah lagi?

14. Ini yang paling penting : husnudzhon lah kepada Allah. Ketika bermunajat, ingatlah kau sedang meminta pada Raja Yang Maha Pemurah. Jika kau berharap yang terbaik, Dia akan memberimu yang terbaik. Jangan ragu-ragu, yakinlah dan tumpahkan seluruh isi hatimu di hadapanNYA. Jangan biarkan keragu2an dan prasangka buruk menjauhkanmu dari Arrahman Arrahiim.

Allahumma ballighna Laylatul Qodar

I'tikaf dengan ilmu

AYO KITA I'TIKAF DGN ILMU

FIQIH I'TIKAF
Ahmad Sahal Hasan, Lc

Dalam tinjauan bahasa Arab, al-i’tikaf bermakna al-ihtibas (tertahan) dan al-muqam (menetap)[1].

Sedangkan definisinya menurut para fuqaha adalah:

الْمُكْثُ فِي الْمَسْجِدِ بِنِيَّةِ القُرْبَةِ

Menetap di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah.[2]

Atau:

لُزُومُ الْمَسْجِدِ لِطَاعَةِ اللهِ وَالاِنْقِطَاعِ لِعِبَادَتِهِ، وَالتَّفَرُّغِ مِنْ شَوَاغِلِ الْحَيَاةِ

Menetap di masjid untuk taat dan melaksanakan ibadah kepada Allah saja, serta meninggalkan berbagai kesibukan dunia.[3]

Hukum dan Dalil Disyariatkannya I’tikaf

Hukumnya sunnah, dan sunnah muakkadah di sepuluh hari terakhir Ramadhan.[4] I’tikaf menjadi wajib jika seseorang telah bernadzar untuk melakukannya.

Dalil-dalilnya:

وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud”. (Al-Baqarah (2): 125).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ رَمَضَانَ عَشْرَةَ أَيَّامٍ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِي قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا (رواه البخاري)

Dari Abu Hurairah ra ia berkata: Nabi Muhammad saw selalu i’tikaf setiap bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Dan pada tahun wafatnya, beliau i’tikaf selama dua puluh hari. (HR. Bukhari).

قَوْلُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأَوَاخِرَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ [رواه البخاري ومسلم]

Aisyah ra berkata: Rasulullah saw melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan) sampai Allah mewafatkan beliau. Kemudian para istrinya melakukan i’tikaf sepeninggal beliau. (HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama sepakat bahwa i’tikaf seorang istri harus seizin suaminya.

Tujuan dan Manfaat I’tikaf

Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa tujuan disyariatkannya i’tikaf adalah agar hati terfokus kepada Allah saja, terputus dari berbagai kesibukan kepada selain-Nya, sehingga yang mendominasi hati hanyalah cinta kepada Allah, berdzikir kepada-Nya, semangat menggapai kemuliaan ukhrawi dan ketenangan hati sepenuhnya hanya bersama Allah swt. Tentunya tujuan ini akan lebih mudah dicapai ketika seorang hamba melakukannya dalam keadaan berpuasa, oleh karena itu i’tikaf sangat dianjurkan pada bulan Ramadhan khususnya di sepuluh hari terakhir.[5]

Adapun manfaat i’tikaf di antaranya adalah:

1. Terbiasa melakukan shalat lima waktu berjamaah tepat waktu.
2. Terlatih meninggalkan kesibukan dunia demi memenuhi panggilan Allah.
3. Terlatih untuk meninggalkan kesenangan jasmani sehingga hati bertambah khusyu’ dalam beribadah kepada Allah swt.
4. Terbiasa meluangkan waktu untuk berdoa, membaca Al-Quran, berdzikir, qiyamullail, dan ibadah lainnya dengan kualitas dan kuantitas yang baik.
5. Terlatih meninggalkan hal-hal yang tidak berguna bagi penghambaannya kepada Allah swt.
6. Memperbesar kemungkinan meraih lailatul qadar.
7. Waktu i’tikaf adalah waktu yang tepat untuk melakukan muhasabah dan bertaubat kepada Allah swt.

Rukun I’tikaf

Rukun i’tikaf ada empat[6] :

1. Mu’takif (orang yang beri’tikaf)(المُعْتَكِفُ)
2. Niat (النِّيَّة)
3. Menetap (اللُّبْثُ). Tidak ada batasan minimal yang disebutkan oleh Al-Quran maupun Hadits   lamanya menetap di masjid. Namun untuk i’tikaf sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan waktu i’tikaf yang ideal dimulai pada saat maghrib malam ke-21 sampai maghrib malam takbiran.
4. Tempat i’tikaf (المُعْتَكَفُ فِيهِ)

Syarat I’tikaf

1. Syarat yang terkait dengan mu’takif : beragama Islam, berakal sehat, mampu membedakan perbuatan baik dan buruk (mumayyiz), suci dari hadats besar (tidak junub, haid, atau nifas).
2. Syarat yang terkait dengan tempat i’tikaf : masjid yang dilakukan shalat Jumat dan shalat berjamaah lima waktu di dalamnya agar mu’takif tidak keluar dari tempat i’tikafnya untuk keperluan tersebut.

SELAMAT I'TIKAF DAN RAIHLAH KEBERKAHAN PD MALAM 1.000 BULAN LAILATUL QADR.

@Husna
Depok, 12:09// 5 juli '15